Pemkab Batang Gelar Asistensi Program DBHCHT 2022

Semarang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Bagian Perekonomian menggelar asistensi dan pra desk program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 di Amaris Hotel Simpang Lima Semarang, Senin (14/2).

Mendasari peraturan menteri keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sekretariat DBHCHT Kabupaten Batang.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Batang Suwanto mengatakan, bahwa pelaksanaan desk ini menyesuaikan peraturan yang berlaku agar penggunaannya sesuai kegiatan DBHCHT yang sudah disepakati.

“Dengan mendasari peraturan menteri keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sekretariat DBHCHT Kabupaten Batang,” jelasnya.

Dijelaskannya, tujuan desk ini sendiri untuk memberikan bekal mengampu dana hasil bea cukai dari hasil tembakau untuk tahun 2022 agar di kemudian hari tidak ada masalah dalam menjalankan dananya.

Peserta yang ikut merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu yang tergabung dalam pengelolaan DBHCHT sekitar ada 26 OPD dan ada satu perwakilan Kecamatan yaitu Kecamatan Batang.

Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Wondhi Ruki Tristanto mengatakan bahwa dana hasil cukai Kabupaten Batang sebesar Rp8,8 miliar dari Provinsi Jawa Tengah untuk kegiatan DBHCHT.

“Saya meminta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Batang harus monitoring kegiatan tersebut di beberapa OPD yang mendapatkan dana hasil cukai agar bisa dipertanggung jawabkan kalau ada kendala kita yang harus tombok atau mengganti,” tegasnya.

Maka, lanjut dia, harus benar-benar diperhatikan pelaksanaannya sesuai yang berlaku, apalagi peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sekretariat DBHCHT Kabupaten Batang.

PMK mulai pada tahun 2021 harus ada di lingkungan cukai bisa itu pabrik dan produsen tembakau terutama bagi para petani tembakau.

“PMK yang baru 50% untuk bidang kesejahteraan, 40% untuk bidang kesehatan, dan yang 10% untuk penindakan hukum,” pungkasnya.