Buka Kembali Taman Kota, Kepala DLHKP Kota Kediri: Pengunjung Wajib Taat Prokes

Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) resmi membuka kembali tiga taman kota mulai Senin (21/2). Ketiga taman tersebut adalah Taman Brantas, Taman Ngronggo, dan Taman Tempurejo.

Mengacu pada SK Walikota Kediri Nomor 188.45/66/419.033/2022, Kepala DLHKP Kota Kediri Mohamad Anang Kurniawan menjelaskan tata tertib pengoperasian taman kota.

Taman umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen yakni pada pukul 07.00 - 18.00 WIB, dengan ketentuan: 1) mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah; 2) wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining; dan 3) anak dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

“Kami sudah melakukan persiapan pembukaan taman, antara lain dengan menyiapkan seluruh fasilitas dan sarpras yang ada di taman, serta mempersiapkan petugas yang akan memastikan pengunjung taat prokes,” jelas Anang.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat via media sosial dan memasang papan imbauan di beberapa area taman.

Guna mencegah timbulnya klaster baru penularan COVID-19, DLHKP telah melakukan berbagai antisipasi, di antaranya menyiapkan standing thermo di setiap taman, menyediakan handsanitizer, memastikan seluruh pengunjung tidak melepas masker, melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, serta menyediakan tempat cuci tangan di beberapa titik.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan rekreasi ke taman agar mengaktifkan Aplikasi PeduliLindungi, kalau tidak punya tunjukkan kartu vaksin serta mematuhi semua aturan Prokes yang sudah dibuat pemerintah,” ucap Anang.

Dirinya menambahkan agar masyarakat turut serta merawat taman kota dengan cara tidak merusak tanaman dan fasilitas umum.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Kediri berharap masyarakat dapat berkunjung dan menikmati taman secara aman dan nyaman. Di samping sebagai tempat rekreasi, taman kota memiliki fungsi yang sangat strategis, seperti paru-paru kota, tempat resapan air tanah, pelestari ekosistem, serta beragam fungsi sosial lainnya.

“Semoga masyarakat mematuhi imbauan dan selalu menjalankan prokes secara ketat,” tutupnya.