Bappeda Aceh Singkil Studi Pengelolaan TJSLP di Aceh Barat

Aceh Barat - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Barat menerima kunjungan dari Bappeda Kabupaten Aceh Singkil, dalam rangka studi banding penerapan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP).

"Kami menyambut baik kehadiran tim Bappeda Aceh Singkil, dan berharap pertemuan ini memberikan manfaat positif bagi pengelolaan dana CSR di Kabupaten Aceh Singkil," kata Sekretaris Bappeda Kabupaten Aceh Barat Marjan Hanafi Lubis, dalam keterangan tertulis Diskominfo, Sabtu (20/6).

Sementara itu, Kabid Ekonomi Bappeda Aceh Barat Wistha Nowar menjelaskan mengenai sejarah singkat perkembangan CSR di Kabupaten Aceh Barat yang mulai terkoordinir sejak tahun 2013 dengan inisiasi bersama perusahaan tambang yaitu PT Mifa Bersaudara atau satu tahun setelah tambang tersebut berproduksi pada tahun 2012.

Wista mengungkapkan pada tahun 2013 dilakukan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan PT Mifa Bersaudara tentang Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dan selanjutnya pada tahun 2014, beberapa perusahaan besar lainnya ikut serta berkontribusi terhadap terbentuknya cikal bakal forum TJSLP hingga pada akhirnya di tahun 2015 disahkan Qanun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

"Hingga saat ini sebanyak 15 perusahaan telah bergabung dan ikut aktif pada forum TJSLP dengan alokasi dana CSR yang direncanakan pada tahun 2020 mencapai Rp25 miliar" ujarnya.

Lebih lanjut keberadaan forum TJSLP memberikan dampak positif yang cukup besar bagi masyarakat, perusahaan dan pemerintah.

"Adanya dana CSR, masyarakat akan mendapatkan berbagai keuntungan dari sisi ekonomi, infrastruktur yang memadai serta kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan sosial dan keagamaan," tuturnya.

Ditambahkan kolaborasi pemerintah dan perusahaan dalam alokasi dana CSR akan menghindari terjadinya tumpang tindih pelaksanaan kegiatan, selain itu juga bersinergi terhadap berbagai usulan masyarakat pada saat musrenbang yang belum tertampung melalui dana APBK, APBA, APBN dan sumber dana lainnya.

Pelaksanaan CSR di Kabupaten Aceh Barat saat ini secara umum dikelompokkan ke dalam empat pilar utama yaitu pilar sosial, budaya, keagamaan, pilar ekonomi, pilar infrastrukur dan pilar lingkungan.

Disamping itu salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan CSR adalah adanya peran aktif dari Kepala Daerah.

"Alhamdulillah, Bapak Bupati Aceh Barat memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap perkembangan pelaksanaan CSR sehingga dengan itu memudahkan kami dalam berkoordinasi dengan seluruh perusahaan,” ungkap Wista.

Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial, Budaya dan Keistimewaan Aceh Bappeda Singkil Musa menyampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah mengesahkan Qanun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Pelaksanaan Qanun tersebut tentunya memerlukan berbagai langkah strategis, sehingga Bappeda Aceh Singkil menginisiasi pelaksanaan kunjungan studi banding atau Belajar ke Bappeda Aceh Barat untuk melakukan diskusi dan sharing informasi terkait pelaksanaan forum TJSLP yang selama ini dianggap telah sukses dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

"Semoga kunjungan ini mampu memberikan berbagai masukan terhadap Bappeda Aceh Singkil sehingga nantinya dapat mensinergikan berbagai program dan kegiatan pemerintah kabupaten bersama program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR)," tutur Musa.

Musa juga memuji pelaksanaan CSR di Kabupaten Aceh Barat yang secara baik telah mampu mengkoordinasikan seluruh perusahaan BUMN maupun swasta dalam menyalurkan dana CSR nya yang selaras dengan Program Pembangunan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

"Kami akan terus bekerjasama dengan Bappeda Aceh Barat untuk mewujudkan Forum TJSLP di Kabupaten Aceh Singkil," tegasnya. (Bidang IKP Diskominfo Aceh Barat)