Sekda OKU Hadiri Sosialisasi Peraturan Penggunaan Frekuensi Radio

Baturaja - Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Achmad Tarmizi menghadiri sosialisasi Peraturan bidang telekomunikasi terkait penggunaan frekuensi radio, di Meeting Room Hotel Grand Zuri Baturaja, Kamis (24/2).

Sekda Achmad Tarmizi menyampaikan, sosialisasi ini digelar untuk mengetahui, memahami, dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan di bidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi.

"Dengan menaati dan mematuhi peraturan agar terciptanya ketertiban berkomunikasi apalagi menggunakan frekuensi radio yang apabila digunakan dengan sembarangan dan tanpa izin tentu akan menimbulkan banyak gangguan sehingga komunikasi tidak lancar dan informasi tidak jelas," ujarnya.

Selanjutnya kepada instansi terkait, pintanya, agar dapat memanfaatkan semua teknologi komunikasi guna mendukung pelayanan publik dan berbagai informasi agar sampai ke masyarakat luas, serta mari berdayakan dan tingkatkan potensi daerah ke nasional melalui pemanfaatan teknologi komunikasi.

"Dan juga kita harus memahami penggunaan frekuensi radio yang wajib memiliki izin dari pemerintah pusat, agar tidak sembarangan menggunakan alat komunikasi radio yang dapat mengganggu pengguna frekuensi radio lainnya," ujar sekda.

Sementara itu, Kepala Balmon SFR Kelas I Palembang Muhammad Sopingi menyampaikan, sosialisasi ini terkait hasil kunjungan ke lapangan masih banyak dinas-dinas yang masih menggunakan frekuensi radio amatir dan juga perangkatnya.

"Dan juga di dinas-dinas kami sudah memberikan bimtek bahwa penggunaan frekuensi khusus pemerintah daerah berbeda dengan frekuensi amatir radio," ujarnya.

Kemudian, tambahnya, pemerintah daerah sangat membutuhkan informasi terkait dengan penggunaan frekuensi radio ini untuk mengatasi daerah blank spot, dan juga transformasi digital juga bisa terlaksana.

Sedangkan, Direktur Pengendali Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Sobirin Mochta menyampaikan bahwa teknologi informasi dan komunikasi saat ini berkembang sangat pesat dan kebutuhan akses informasi dari internet saat ini meningkat drastis terlebih dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.

"Adapun kebutuhan informasi melalui media digital sangat bergantung pada penggunaan spektrum frekuensi radio, dan spektrum frekuensi radio yang kita kelola selama ini merupakan SDA terbatas yang perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang efektif dan efisien guna mencegah adanya gangguan spektrum frekuensi yang dapat merugikan keselamatan manusia maupun keamanan negara," jelasnya.

"Untuk itu yang perlu kita sosialisasikan dan edukasikan ke masyarakat agar tetap menggunakan spektrum frekuensi sesuai dengan tempatnya," lanjutnya.

Menurutnya, Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja meningkatkan perkembangan industri komunikasi di Indonesia. Untuk itu dalam hal ini bertujuan agar penggunaan spektrum frekuensi radio/penyelenggara telekomunikasi tertib dalam menggunakan spektrum frekuensi radio dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan satu sama lain.

Dirinya menjelaskan, saat ini masih ada 13.000 desa yang belum tercover secara baik terkait dengan pelayanan komunikasi atau disebut blank spot dan ini sedang dikerjakan oleh pemerintah. Selanjutnya akan dibangun 9.000 titik kerjasama Pemerintah bersama operator seluler dan OKU mendapatkan prioritas agar dapat menjadi perhatian khusus terkait dengan masalah blank spot.

Sebagai informasi, di Kabupaten OKU masih terdapat beberapa desa yang belum terjangkau fasilitas telekomunikasi dan akses internet sangat sulit. Jika ada sinyal seluler kebanyakan hanya dapat melakukan telekomunikasi saja dan belum dapat mengakses internet yang sangat dibutuhkan terutama di sekolah-sekolah yang saat ini belajar secara daring.

Melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dapat mempermudah komunikasi dan menyebarluaskan informasi secara cepat serta dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan publik yang disediakan oleh pemerintahan maupun swasta.

"Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten OKU berbasis transformasi digital di semua lini dari kota ke desa sehingga tumbuh kembang masyarakat makmur sejahtera," tutup sekda.