Plh Bupati OKU Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK

Palembang - Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Candra menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Jumat (25/2).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan Harry Purwaka mengatakan, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2021 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.

"Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria antara lain Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern," ujarnya.

Sementara itu, Plh Bupati Edward Candraa mengatakan, pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab OKU dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tahun anggaran 2021 merupakan tahun ke-7 bagi Pemda seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual baik sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangannya.

"Dengan penerapan LKPD berbasis aktual, Pemda dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak dan kewajiban hasil operasi serta realiasi anggaran dan sisa anggaran," ujarnya.

Lanjut Edward Candra, Pemerintah Kabupaten OKU telah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut turut dari BPK RI, dan diharapkan tahun ini Pemerintah Kabupaten OKU dapat kembali meraih predikat WTP seperti tahun sebelumnya.

Plh Bupati OKU bertekad dan optimis akan kembali mendapatkan penghargaan WTP tahun ini. Untuk mencapai itu semua diperlukan kerja keras dan sinergitas seluruh OPD sesuai dengan aturan.

Edward juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab OKU bersama DPRD OKU atas segala usahanya dalam peningkatan kinerja keuangan dan berharap dapat meningkatkan prestasi yang telah diraih selama ini.