Polres Pangkep Amankan Nelayan Tangkap Ikan Gunakan Bom

Pangkep - Satuan Polairud Polres Pangkep mengamankan tujuh nelayan Pulau Makkarangana, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya, karrna kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan bom.

Ketujuh nelayan yang diamankan tersebut yakni Rc, Rn ,Sp, Wa, Er, Al dan Ba.

"Ketujuhnya diamankan saat melakukan aksi pengeboman iman di perairan Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Minggu (14/6)," ujar Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji saat rilis penangkapan di Mapolres Pangkep, Senin (22/6).

 

Ibrahim mengatakan, para pelaku sudah dipantau sejak Jumat (12/6), dimana anggota Satpolairud tengah melakukan patroli rutin di Kecamatan Liukang Tangaya.

 

Sementara itu, Kasatpolairud Polres Pangkep Iptu Deki Marizaldi menjelaskan, dari hasil penangkapan, berhasil diamankan satu set alat selam, kompresor, 25 botol plastik berisi Amonium Nitrate dan 38 buah detonator.

 

"Dari hasil introgasi nelayan ini melakukan perakitan bom ikan untum digunakan sendiri, tidak memperjualbelikan. Bom yanf dirakit itu berbaya karena memiliki daya ledak tinggi," jelas Deki.

 

Deki mengatakan, pelaku sudah sering melakukan aksinya, dan hasil tangkapan dibawa ke perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk dijual.

 

"Karena jarak sekitar 20 jam dari ibu kota kabupaten, maka hasil tangkapan dibawa pelaku ke Lombok," tambahnya.

 

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tentang perikanan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1,2 miliar.