Kemenag Batang Sosialisi Penggunaan Toa Masjid

Batang – Makin bertambahnya jumlah masjid dan musala, serta heterogenitas masyarakat, menginisiasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang berupaya menyosialisasikan tentang penggunaan toa atau pengeras suara secara tepat.

Berdasarkan data dari Kemenag Batang, jumlah keseluruhan masjid sebanyak 871 dan musala 3.343.

Kepala Kantor Kemenag Batang M. Aqsho mengatakan, sebelumnya sosialisasi di tingkat desa telah dilakukan oleh para penyuluh agama, kepada para takmir masjid maupun musala, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat umum.

“Hari ini mengundang instansi terkait dan perwakilan masyarakat, agar sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, Tentang Pedoman dan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, tersampaikan dengan benar,” katanya, saat ditemui di Gedung PLHUT, Kantor Kemenag, Kabupaten Batang, Selasa (8/3).

Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa SE tersebut mengatur tentang volume toa, supaya tidak sampai mengganggu kegiatan lain.

“Para takmir dan masyarakat akan mengetahui kapan volume toa harus difungsikan ke luar dan ke dalam,” jelasnya.

Volume toa diatur sesuai kebutuhan maksimal 100 Desibel. Tata cara penggunaannya pun diatur, yakni sebelum azan Subuh pembacaan Alquran atau solawat menggunakan pengeras suara luar selama 10 menit. Dan sebelum Zuhur, Asar, Magrib dan Isya 5 menit. Sedangkan sesudah azan menggunakan pengeras suara dalam.

“Saat mengumandangkan azan tetap menggunakan pengeras suara luar. Jangan sampai suara azan yang keluar sumbang dan dilafazkan secara baik dan benar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Batang Agung Wisnu Barata mengatakan, langkah yang diambil oleh Kementerian Agama dengan menerbitkan SE tersebut, karena Indonesia adalah negara hukum.

“SE itu perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Ia menjelaskan, banyaknya informasi di media sosial yang sebenarnya kurang memahami kebenaran suatu informasi, namun tetap menyampaikannya, mengakibatkan timbulnya permasalahan.

“Rekan-rekan media ini juga harus berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang benar dan positif. Jangan sampai berkomentar tapi tidak tahu sumber data yang akurat ,” ungkapnya.

Ia mengharapkan, kondusivitas di Batang tetap terjaga. Apalagi kita punya hajat besar di Kawasan Industri Terpadu (KIT). Saya jamin Kabupaten Batang tetap aman.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batang Subkhi menambahkan, SE itu diterbitkan juga untuk mewujudkan kerukunan antarumat beragama.

“Pengaturan volume pengeras suara itu tujuannya agar masyarakat di sekitar masjid dan musala tidak ada yang terganggu,” ujar dia.

Ia mengharapkan, akan ada bimbingan teknis dari Kemenag Batang ke tingkat warga, agar mengetahui ukuran volume yang tepat saat menggunakan pengeras suara.