Dorong KIP, Diskominfo Kota Pekalongan Perkuat Peran PPID Pelaksana Pembantu

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pembantu Tahun 2022.

Bimtek ini dibuka secara langsung oleh Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, didampingi Plt Kepala Dinkominfo Arif Karyadi, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Tubagus M Sadaruddin, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Tengah Zainal Abidin Petir selaku narasumber dan dihadiri oleh puluhan admin PPID Pelaksana Pembantu di lingkup Pemkot Pekalongan, bertempat di Ruang Jetayu Setda setempat, Selasa (8/3).

Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan menyambut baik adanya pelaksanaan bimtek ini agar PPID Pembantu pada masing-masing perangkat daerah memahami tugas dan fungsinya berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aaf menyebutkan, sebelumnya di Tahun 2018 lalu, Kota Pekalongan pernah menjadi salah satu penghargaan PPID terbaik di tingkat Jawa Tengah. Namun, di tahun 2021 kemarin menurun peringkatnya menjadi peringkat 16. Sehingga, hal ini perlu menjadi evaluasi dan penguatan antar admin PPID sebagai Badan Publik tentang kewajibannya untuk menyediakan informasi kepada publik.

“Harapan kami dengan adanya bimtek ini bisa memberikan pencerahan antar admin PPID, mengingat tahun 2018 Kota Pekalongan ini mendapatkan penghargaan sebagai salah satu kota yang menyandang predikat KIP terbaik di Jawa Tengah, namun di tahun 2021 kemarin menurun peringkatnya ke-16. Melalui bimtek ini paling tidak bisa meningkatkan kembali kinerja dari OPD-OPD terkait dan di tahun 2022 seterusnya masih harus menjadi yang terbaik di Jawa Tengah,” tegas Aaf.

Menurutnya, di tengah era digitalisasi, Keterbukaan Informasi Publik saat ini sangat penting dan menjadi salah satu tolok ukur bagi Badan Publik dalam melaksanakan program dan kegiatannya, serta pengelolaan Badan Publik dapat diperuntukkan bagi masyarakat. Pihaknya berharap, KIP ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melihat sejauh mana perkembangan pembangunan Kota Pekalongan. Kendati demikian, jangan sampai informasi yang disampaikan ke publik ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Disamping itu, Aaf juga menekankan, pentingnya keseragaman informasi dan koordinasi PPID yang terjalin baik untuk mendukung KIP tersebut.

“Saat ini era keterbukaan informasi publik, jadi kami tekankan juga pentingnya keseragaman tentang bagaimana logo, tulisan, tinggal nama dinasnya saja yang diubah, sehingga masyarakat tidak menjadi bingung. Kalau selama ini kan masih ada yang logonya sendiri-sendiri di websitenya, semuanya ini nantinya harus seragam, tinggal tulisannya saja pada logo di dinas mana,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Kota Pekalongan Arif Karyadi menjelaskan, Dinas Kominfo Kota Pekalongan sebagai PPID Utama Kota Pekalongan, di tahun 2022 ini tengah merencanakan beberapa kegiatan, salah satunya Bimtek PPID Pembantu Pelaksana. Dengan harapan, adanya Bimtek ini bisa meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan wawasan para admin PPID saat mengupdate medsos maupun website dari masing-masing OPD, mereka bisa lebih tahu informasi mana saja yang harus disampaikan maupun tidak kepada publik.

“Sebetulnya penilaian itu bukan tujuan utama, namun tujuan utama kita adalah memenuhi sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mendukung visi-misi Walikota dan Wakil Walikota untuk mewujudkan clean and good government agar bisa melatih para admin PPID di masing-masing OPD untuk bisa lebih transparan, efektif, efisien serta akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Arif.

Arif menerangkan, kendala yang selama ini dihadapi dalam PPID adalah tenaga SDM yang memiliki kompetensi di bidang yang sesuai. Hal ini dikarenakan, dalam kurun waktu tertentu, terjadi muasi maupun rotasi pegawai yang sebelumnya menjadi admin PPID. Sehingga, ketika terjadi perputaran pegawai tersebut, admin yang ditempatkan di PPID kompetensinya tidak sama seperti pegawai sebelumnya dan harus menyesuaikan kembali.

“Berbicara mengenai transparansi, memang ada beberapa aturan yang harus dipahami oleh masing-masing admin PPID mengenai informasi mana saja yang bisa disampaikan secara berkala, serta merta, maupun informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang dikecualikan ini, kami memang harus melalui beberapa proses baik bertemu dengan beberapa instansi terkait untuk dirapatkan dan menunggu daftar-daftar yang diajukan oleh masing-masing OPD apa saja yang dikecualikan, setelah itu baru kami akan mintakan rekomendasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi,” pungkasnya.