Bupati Tanah Datar Audiensi dengan PPS Bahas Progul Pertanian

Batusangkar - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar audiensi dengan dengan Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) di Gedung Indo Jolito, Minggu (13/3), untuk menyukseskan program unggulan (Progul) pada sektor pertanian.

Empat progul berada pada sektor pertanian itu adalah Layanan Bajak Gratis, Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), Pembangunan dan Rehabilitasi Irigasi serta Peningkatan Kuota Pupuk Bersubsidi.

"Saat ini yang masih menjadi keluhan petani yaitu kuota pupuk bersubsidi dari itu pemda akan menambah alokasi anggaran untuk pupuk ini sehingga kebutuhan pupuk untuk petani bisa terpenuhi," ujar Bupati Tanah Datar Eka Putra.

“Saat ini tidak hanya kuota pupuk yang berkurang Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar juga termasuk langka saat ini, dari itu saya minta Dinas Pertanian untuk dapat mengatur kupon BBM Solar untuk operator bajak gratis sehingga di masing-masing kecamatan itu tidak terlalu jauh untuk mendapatkan BBM,” tambahnya.

Disampaikan Bupati Eka Putra, saat ini program bajak gratis masih baru pemda terus melakukan evaluasi dari itu masukan dan saran dari PPS juga sangat dibutuhkan sehingga program ini berjalan dengan baik dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Yulfiardi mengatakan untuk kebutuhan tenaga penyuluh pertanian saat ini di Tanah Datar masih kurang mengingat luasnya wilayah kerja, dimana saat ini 71 tenaga penyuluh di nagari dan empat di kabupaten idealnya per nagari itu yang wilayahnya luas 2 sampai 3 orang.

“Saat ini dalam upaya menyukseskan progul terutama bajak gratis kita libatkan PPS untuk mensosialisasikan ke masyarakat dan saat ini PPS tidak hanya sekali namun terus secara bertahap baik itu individual maupun pada acara-acara formal disampaikan," ujar Yulfiardi.

Sedanglan, ketua PPS pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur karena telah diundang bupati untuk berdialog dan audiensi di Gedung Indo Jolito, sembari meminta kepada bupati untuk mengeluarkan Surat Keputusan penyuluh swadaya karena itu berkaitan dengan Pos Penyuluh Nagari (Posluhnag) dan juga berkaitan dengan anggaran.