Bupati Natuna Sampaikan Raperda 2022 pada Rapat Paripurna DPRD

Natuna - Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Natuna masa persidangan II Tahun sidang 2022 beragendakan penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap pengantar Raperda tahun 2022 di Gedung DPRD setempat, Senin (14/3).

Bupati Natuna Wan Siswandi, dalam pidatonya mengajak DPRD untuk dapat segera membahas bersama beberapa Raperda di antaranya, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya dalam Pangan, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan, Ranperda Pedoman Usaha Sarang Walet, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan dan Permukiman, serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Disamping Raperda yang kami sampaikan, ada beberapa Rancangan Perda Inisiatif DPRD yakni Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Raperda Penetapan dan Pelestarian Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat. Kami mengucapkan terima kasih atas usulan tersebut," lanjut Wan Siswandi.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dan didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua 2 DPRD Jarmin, serta dihadiri oleh Forkopimda, beberapa Kepala OPD dan awak media.

Pimpinan Sidang Daeng Amhar juga menyampaikan Penarikan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Surat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Natuna Tanggal 8 Maret 2022 Nomor 180/III/HK-SETDA/65 perihal Pembatalan 2 Ranperda dari Propemda Tahun 2022 yaitu: Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa.