Kejari-Pemkot Kediri Resmikan Rumah Restorative Justice

Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) pertama yang berlokasi di Kelurahan Setono Pande, Jumat (18/3).

Acara yang turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat setempat tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf.

Dalam sambutannya, Novika menyampaikan rumah RJ merupakan sebuah tempat musyawarah masyarakat dari suatu tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Dirinya menambahkan penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

Novika mengemukakan tujuan pembentukan Rumah RJ antara lain sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, tempat melestarikan kearifan lokal sebagai jati diri bangsa Indonesia sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila, tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

Sejak ditetapkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejaksaan RI telah menyelesaikan penanganan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 821 perkara di seluruh Indonesia.

Di wilayah Kota Kediri, Kejari Kota Kediri telah melaksanakan penghentian penuntutan salah seorang warga Kelurahan Setono Pande atas perkara kecelakaan lalu lintas yang ditandai dengan perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan. Peristiwa tersebut ternyata memantik respon positif masyarakat, sehingga Rumah RJ pertama di Kota Kediri dibentuk di Kelurahan Setono Pande.

“Penyelesaian perkara yang selama ini dilaksanakan melalui mekanisme sidang pengadilan ternyata belum berhasil menyentuh keadilan masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan, seharusnya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam bentuk rasa keadilan,” ungkap Novika

Dirinya berharap melalui pembentukan RJ ini para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di wilayah masing-masing, sehingga harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Ferry Djatmiko menegaskan Pemerintah Kota Kediri sangat mendukung dengan adanya rumah RJ karena mengedepankan mediasi untuk mencapai mufakat damai dan menghadirkan tokoh masyarakat sebagai penengah.

Melalui pendekatan-pendekatan yang didasarkan kearifan lokal, Pemkot Kediri berharap lurah bersama tiga pilar dan tokoh masyarakat dapat berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan/perselisihan di lingkungannya. Di samping itu eksistensi rumah RJ ini bisa menekan kasus hukum yang naik ke Pengadilan karena berhasil terselesaikan secara damai di tingkat kelurahan.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas launching Kampung Restorative Justice (Rumah RJ) di Kelurahan Setono Pande hari ini. Semoga rumah RJ ini bisa tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat dan nantinya akan banyak RJ di kelurahan lainnya di Kota Kediri,” pungkas Ferry.