Sekda Sigi Ikuti Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muhammad Basir, mewakili Bupati Sigi Mohamad Irwan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi terkait jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, Senin (22/6).

Dalam sambutan Bupati Sigi Mohamad Irwan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Muhammad Basir mengatakan bahwa sebelumnya telah disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2019.

Bupati juga berterima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sigi yang telah menerima pengajuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Pada kesempatan itu, fraksi-Fraksi memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sigi dalam upaya kerja kerasnya merealisasikan pendapatan daerah, serta atas pencapaian opini WTP terhadap LKPD tahun 2019 yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sigi sebagai berikut:

1. Terkait penjelasan rincian SILPA Tahun Anggaran 2019 setelah audit BPK-RI sejumlah Rp600.736.191.769,63, adalah sebagai berikut : DAK fisik sebesar Rp2.363.629.145,00, DAK Non Fisik sebesar Rp7.358.255.056,00, Hibah Stimulan sebesar Rp567.560.025.000,00, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp803.394.097,00, Pajak Rokok sebesar Rp1.359.714.244,00, Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp6.190.000,00, Hibah Provinsi sebesar Rp44.683.000,00, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp14.806.663.156.58, Pelampauan PAD sebesar Rp4.772.681.505,00, Sisa Belanja Dana BOS sebesar Rp1.155.061.059,92, Sisa Dana FKTP sebesar Rp553.949.890,00, Sisa Dana BLUD sebesar Rp92.949.867,77, Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp3.795,00, Kewajiban Pajak Yang Belum Disetor sebesar Rp140.008.046,64.

2. Terkait perbedaan total angka pendapatan dan total angka belanja antara penjelasan Bupati dengan dokumen penjabaran sebagai berikut: Total pendapatan sebesar Rp1.774.382.884.020,20, merupakan total besaran anggaran yang ditetapkan Tahun 2019,sedangkan pendapatan sebesar Rp1.753.883.981.701,56, merupakan total besaran realisasi yang dicapai sampai dengan periode 31 Desember 2019 dan Belanja sebesar Rp1.622.431.725.096,44, merupakan besaran anggaran belanja yang ditetapkan pada Tahun 2019,sedangkan belanja sebesar Rp1.217.441.276.653,17 merupakan total besaran realisasi belanja daerah ditambah dengan transfer daerah periode 31 Desember 2019.

3. Terkait SILPA dana DAK dan DAU masih terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),kemudian SILPA yang masuk ke penganggaran tahun 2020 sebesar Rp19.200.000.000,00.

4. Terkait pembebasan lahan di Dusun II Desa Bangga belum direalisasikan karena belum adanya kesepakatan harga antara Pemerintah Daerah (sesuai harga apraisal) dengan pemilik lahan.

5. Dari Rincian SILPA Tahun 2019 termasuk didalamnya dana stimulan yang sampai dengan 31 Desember 2019 baru merealisaaikan dana persiapan penyusunan juknis dan kegiatan sosialisasi sebesar Rp.1.103.755.000,00.

6. Terkait temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK terhadap LKPD Kabupaten Sigi TA.2019 sebagai berikut: (1) Sistem Pengendalian Intern yaitu belum memadainya pengelolaan kas pada OPD,serta kelemahan pencatatan dan penatausahaan barang milik daerah pada OPD. (2) Kepatuhan Terhadap Peratuan PerUndang-Undangan yaitu kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

7. Atas pertanyaan OPD mana dan kegiatan apa yang menyisakan SILPA Tahun 2019 bahwa kegiatan yang paling besar menyisahkan SILPA Tahun 2019 adalah kegiatan dana stimulan.

8. Pemerintah Kabupaten Sigi mengucapkan terima kasih serta memberikan pwnghargaan yang setinggi-tingginya atas apresiasi,saran dan masukan yang diberikan Fraksi Partai Demokrat yang tentunya sangat berarti dalam peningkatan kualitas kerja Pemerintah sebagai pelayan masyarakat

9. Pemerintah Kabupaten Sigi mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas apresiasi yang telah diberikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia dan akan terus melakukan pembenahan serta pengendalian terhadap pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga terhadap tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan BPK-RI,hal ini tentunya butuh kerja keras dan dukungan dari seluruh elemen Pemerintahan yang ada termasuk dukungan dari Legislatif tentunya.

10. Terkait dengan adanya masalah belum selesainya pembayaran perjalanan dinas luar daerah Tahun 2019 bagi 14 (empat belas) Anggota DPRD Kabupaten Sigi sebesar Rp.252.054.900,00, bahwa berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI atas kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan Nomor 17.C/LHP/XIX.PLU/05/2019 Tanggal 24 Mei 2018 temuan ke 2 (dua) poin b merekomendasikan kepada Bupati melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) menelusuri kembali atas perjalanan dinas yang belum dibayarkan sehingga Pemerintah Daerah menunggu hasil penelusuran tersebut.

11. Terkait realisasi belanja sangat menurun yaitu hanya sebesar Rp.61,77% yaitu bahwa turunnya realisasi belanja dipengaruhi oleh penyaluran dana stimulan Tahun 2019 dan baru dapat disalurkan di Tahun 2020.

12. Terkait mengapa dana stimulan baru dilaksanakan Tahun 2020 karena transfer dana stimulan masuk ke RKUD pada Tanggal 30 September 2019,selanjutnya dilakukan tahapan persiapan (pembahasan juknis dan pelatihan TP4) serta sosialisasi tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada bulan Desember 2019.

13. Atas warga yang tidak terdata dapat dijelaskan sebagai berikut : terdapat sejumlah rumah korban bencana gempa bumi dan liquifaksi pada tanggal 28 September 2018,tidak terdaftar pada Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 360-071 Tanggal 4 Maret 2019 perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 360-377 Tahun 2018 Tentang penetapan kondisi rumah yang terdampak bencana gempa bumi dan likuifaksi di Kabupaten Sigi dan SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 360/167/BPBD-G.ST/2019 Tanggal 10 April 2019 Tentang rumah terdampak di Sulawesi Tengah, terdapat sejumlah calon penerima bantuan (stimulan tahap I) yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Fasilitator dan Perangkat Desa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 369/105.1/BPBD-G.ST/2019 Tentang panduan pelaksanaan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban bencana alam yang bersumber dari hibah langsung luar negeri,dan terdapat sejumlah 1.199 BNBA yang tereliminasi dikarenakan data tidak lengkap sesuai usulan berdasarkan SK Bupati Sigi Nomor 367-196 Tahun 2019 Tentang penerima stimulan Tahap II korban bencana gempa bumi dan liquifaksi di Kabupaten Sigi.

14. Terjadinya perubahan-perubahan kategori kerusakan,misalnya ringan menjadi berat,berat menjadi sedang,atau sebaliknya hal itu karena adanya tahapan verifikasi dan validasi ulang oleh TP4 dan tim teknis berdasarkan mekanisme komplain sesuai juknis tentang rehabilitasi dan rekonstruksi perubahan pasca bencana gempa bumi dan liquifaksi di Kabupaten Sigi Tahap II.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sigi atas semua apresiasi dan kerja sama selama ini, semoga apa yang kita lakukan senantiasa mendapat petunjuk dan ridho Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta mengantarkan kita dalam menyamakan gerak dan langkah mewujudkan kesepakatan dan keharmonisan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara pada umumnya, dan Kabupaten Sigi yang kita cintai ini pada khususnya, harap Bupati diakhir sambutannya.