Kepala KP2KP Martapura Ingatkan 31 Maret Batas Akhir Penyampaian SPT

Martapura - Sinergi antara pihak perpajakan dengan semua kepala daerah dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat sudah berjalan sangat baik, termasuk dengan Bupati Banjar Saidi Mansyur yang selalu mendukung semua program perpajakan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco dalam sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Rabu (23/3) pagi.

Mengangkat tema “Akhir Maret di Depan Mata, Laporkan SPT Tahunan Pribadi” Heri Sukoco kembali mengingatkan untuk wajib pajak Orang Pribadi agar segera melaporkan kewajibannya sebelum 31 Maret 2022.

“Tingkat kepatuhan pelaporan SPT untuk tahun ini mengalami peningkatan dari sebelumnya, ini erat kaitannya, karena pada tahun sebelumnya pandemi di Indonesia pada saat itu kasus Covid sedang mengalami kenaikan dan berada di level puncak,” ujar Heri.

Heri juga mengakui masih ada beberapa wajib pajak Orang Pribadi yang belum mengerti tata cara pelaporan melalui online.

“Kami terus memberikan sosialisasi dengan mambuka kelas pajak dan pertemuan melalui Zoom, diharapkan ini mempermudah dan memberikan penjelasan apa saja kendala yang dihadapi oleh wajib pajak Orang Pribadi tersebut,” ungkap Heri.

Heri juga menegaskan agar wajib pajak Orang Pribadi ketika melaporkan pajaknya dengan jujur, memberikan data penghasilan serta keperluan data lainnya.Misal, harta apa saja yang dimiliki, karena semua untuk kepentingan Bersama.

"Pajak yang disetorkan tentunya untuk kepentingan negara dan kegiatan lainnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Talkshow kali ini juga menghadirkan narasumber Staf Penyuluh KP2KP Martapura Wulan, yang menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi termasuk kendala jika wajib pajak lupa kata sandi.

Pada laman bawah djponline bagian bawah, juga ada fasilitas berupa lupa kata sandi, dengan begitu wajib pajak yang lupa kata sandi yang telah dibuat, dapat mengetik bagian tersebut.

“Kemudian kita diarahkan pada laman permohonan ubah kata sandi, setelahnya kita mengisi NPWP, Effin, serta email yang baru apabila email yang terdaftar juga telah lupa, masukan kode keamanan dan submit, setelahnya kita akan menerima email tentang pembuatan kata sandi baru,” jelas Wulan.

Terkait SPT Tahunan lanjut Wulan, untuk karyawan yang perlu disiapkan adalah bukti potong yang diberikan bendahara pada dinas masing-masing, untuk UMKM perlu disiapkan laporan peredaran bruto dan bukti bayar selama setahun, sedangkan untuk profesi/pekerja bebas, siapkan laporan keuangan.