PSBB Tahap Kedua, Pemkab Kapuas Beri Kelonggaran Jam Operasional Pasar

Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari di tujuh kecamatan.

Dengan ditetapkannya PSBB tahap dua ini, Pemkab Kapuas melakukan penyesuaian waktu operasional pasar dalam rangkah percepatan penanganan COVID-19.

Dalam keterangan tertulis Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Kapuas, Rabu (24/6), Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 34 Tahun 2020 pada pasal 13 ayat (3) huruf a menjelaskan bahwa pedagang harus menerapkan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni bagi pasar yang dikelola pemerintah dan swasta dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 14.00 WIB. Kemudian untuk pasar tradisional dengan waktu operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 12.00 WIB dan pasar modern/toko modern dengan waktu operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya bagi pasar subuh yang mendistribusikan kebutuhan pokok bagi masyarakat dengan jam operasional mulai pukul 03.30 sampai pukul 07.00 WIB, sedangkan bagi pelaku usaha diseluruh bidang seperti foto copy, ATK, usaha tekstil, alat listrik, alat musik dan UMKM dengan waktu operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Begitu juga dengan pelaku usaha kuliner dan makanan/minuman olahan dengan waktu operasional pukul 07.00 - 19.00 WIB, sedangkan bagi apotik dan pelayanan Kesehatan waktu operasional tidak dibatasi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Junaidi mengatakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Perbup Nomor 34 Tahun 2020 telah memberikan kelonggaran waktu operasional bagi para pedagang maupun pelaku usaha lainnya.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami terkait perubahan jam operasional ini dan tetap mentaati aturan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan PSBB tahap kedua di Kabupaten Kapuas, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah, rutin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan terus menjaga kesehatan dengan rajin berolahraga.

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar bersama-sama menjaga kekompakan, persaudaraan dan kebersamaan di tengah pandemi COVID-19.

"Dengan kebersamaan, kekompakan dan persaudaraan, kita pasti bisa melawan COVID-19 di Kabupaten Kapuas ini," ujarnya.