Bupati Batang Lantik 61 Pejabat Fungsional dan Serahkan 26 SK CPNS

Batang - Bupati Batang Wihaji melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Fungsional serta penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SMPT) formasi tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (4/4).

Ada pejabat fungsional 60 guru dan 1 dokter serta menyerahkan SK kepada 26 CPNS tahun 2021.

Bupati Wihaji mengatakan, pelantikan ini adalah kegiatan rutin sebagai amanah Peraturan Menteri sekaligus peraturan yang berkenaan dengan jabatan fungsional yang memang harus dilantik, karena secara administrasi baru saja selesai.

“Proses pelantikan pejabat fungsional memang membutuhkan waktu, karena bagian dari sistem peraturan perundang-undangan termasuk peraturan menteri yang semuanya punya hak dan kewajiban termasuk guru-guru, mungkin salah satu syarat sertifikasi pendidikan dari kementerian,” jelasnya.

Seperti bapak dokter yang harus menyelesaikan sekolahnya dari tahun 2011 yang mengambil pendidikan spesialis jantung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalisari Kabupaten Batang.

Setelah resmi, lanjut dia, menjadi pejabat fungsional tentu kewenangan dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Kemudian, hari ini kita juga menyerahkan SK CPNS tahun 2021 kepada 26 CPNS yang diantaranya ada dua orang yang lulusan sekolah kedinasan transportasi darat yang lainnya tersebar ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pesan saya bagi para CPNS Kabupaten Batang harus tahan godaan. Karena biasanya seorang daftar ini yang penting masuk CPNS dulu, baru setelah kerja minta pindah kerja yang dekat dengan rumahnya, hindari yang seperti itu yang penting fokus saja bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang Supardi mengatakan, bahwa hari ini kita melantik pejabat fungsional ada 61 orang dengan rincian 60 guru dan 1 dokter.

Sedangkan, penyerahan SK CPNS ada 26 orang itupun sebagian ada yang domisili di luar Kabupaten Batang. Untuk CPNS setelah menerima SK mulai bulan ini sudah mendapatkan gaji 90% yang nominalnya sebesar Rp2.100.000,00 itu belum dipotong BPJS dan lainnya.

“Kalau pelantikan Pejabat Fungsional memang harus ada salah satu syarat sertifikasi pendidikan yang dipenuhi agar dapat dilantik. Makanya di Kabupaten Batang ini masih banyak guru belum bisa dilantik sebagai pejabat fungsional, karena belum menyelesaikan sertifikasinya,” pungkasnya.