Pemkab-Kejari Rohul Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

Rohul – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU dan Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani langsung oleh Bupati Rohul Sukiman dan Kajari Rohul Pri Wijeksono, disaksikan Wabup Indra Gunawan dan Kasi Intelijen Kejari Ari Supandi, Kasi Datun, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.

Bupati Sukiman mengatakan, penandatanganan kerjasama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Rohul.

Bupati Sukiman menjelaskan, kegiatan ini merupakan untuk menjalin kesepakatan bersama antara Pemkab dan Kejari Rohul untuk lebih menyempurnakan dan bagaimana agar dapatnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang datun.

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Rohul menjalin hubungan kerjasama yang baik dan membantu kami dalam hal mengatasi persoalan-persoalan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Rohul,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Rohul Pri Wijeksono mengatakan, dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan Kejari Rohul dapat bekerjasama dan mendukung Pemkab Rohul dalam penyelesaian permasalahan khusus di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Sebelumnya kita juga sudah bekerjasama di bidang datun, MoU hari ini sifatnya memperpanjang kerjasama. Kerjasama ini apa yang diperlukan oleh Pemda dalam kerjasama ini kita siap mendampingi,” kata kajari.

Kajari Rohul berharap ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), karena MoU tanpa adanya SKK tak berarti apa-apa. Peran SKK ini untuk menguatkan kerjasama sebagai menjadikan Partner untuk pelaksanaan hukum dan datun.

“Kami tentunya berharap akan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus kepada Kejari Rohul, yang nantinya kami akan memberikan Surat Kuasa kepada para Jaksa untuk dapat membantu Pemerintah Kabupaten Rohul dalam hal pemberian bantuan hukum bidang datun,” katanya.

Kajari mengaku banyak poin penting dari MoU ini, antara lain masalah keperdataan seperti masalah tanah dan lainnya aset pemda. Ia berharap kerjasama ini bermanfaat untuk Pemkab dan masyarakat Rohul, dan jika ada masalah hukum keperdataan bisa konsultasi serta mendapat pendampingan hukum dari jaksa.