Puluhan Andikpas LPKA Martapura Dapat Remisi Idul Fitri

Martapura - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memberikan surat keputusan (SK) Remisi terhadap 32 dari 42 anak didik pemasyarakatan (andikpas), Senin (2/5).

Kepala LPKA Martapura Rudi Sarjono mengatakan, 32 andikpas mendapatkan remisi sesuai yang tertera di surat keputusan.

“Sebanyak 23 andikpas mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari, 8 dapatkan remisi satu bulan dan 1 dapatkan remisi 1 bulan 15 hari,” ujarnya.

Rudi juga menguraikan mengapa 10 andikpas lainnya tidak mendapatkan hak remisi di momen Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal tersebut dikarenakan, andikpas belum genap tiga bulan menjalani masa pidana. Sementara dua andikpas masuk dalam remisi susulan karena ada perbaikan data.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan remisi ada tahapan atau tata caranya, diantaranya pemberian remisi dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tim pengamat pemasyarakatan LPKA Martapura juga harus merekomendasikan pengusulan remisi. Lalu, ujarnya, Kantor Wilayah (Kanwil), melalui Divisi Pemasyarakatan Kalsel memverifikasi terhadap semua usulan tersebut, yang mana hasilnya di sampaikan pihak Kanwil Kalsel kepada Direktur Jendral Pemasyarakatan RI.

"Dari sana masih harus di verifikasi hingga akhirnya mendapatkan keputusan persetujuan Direktur Jendral Pemasyarakatan RI atas nama Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dengan demikian, andikpas belum bisa mendapatkan remisi yang dikarenakan tahapan serta syarat yang harus terpenuhi,” ujarnya, melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi Ahmad Hamirun.

Kepada andikpas yang telah mendapatkan remisi, Hamirun mengingatkan untuk mensyukurinya dan diharapakan dengan adanya remisi bisa buat para andikpas semangat untuk menjadi lebih baik, begitu juga dengan andikpas lainnya.