Pelayanan Kesehatan Disabilitas, Pemkab Tanah Datar Gandeng PN Batusangkar

Batusangkar - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Batusangkar menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja guna memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dengan Pemkab Tanah Datar, di gedung Indo Jolito Batusangkar, akhir pekan kemarin

Ketua PN Batusangkar Agus W. mengatakan jika perjanjian kerjasama ini sudah lama direncanakanz namun baru kali ini terlaksana dan PN Batusangkar juga telah menyurati Dinas Sosial dan PPA terkait layanan disabilitas yang mana diminta dinas terkait untuk memberikan pendampingan terhadap penyandang disabilitas di PN Batusangkar.

“Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak azazi yang sama sebagai warga negara RI dan harus diperlakukan sama sebagai WNI dan harus diperlakukan tanpa diskriminasi,”ujarnya.

Agus menyebutkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

“Sebagai implementasi dari per UU tersebut Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan peraturan melalui SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,” jelas Agus.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan sampaikan ucapan terima kasih kepada PN Batusangkar atas terlaksananya kesepakatan tersebut karena akan lebih optimal dalam pelayanan kesehatan bagi disabilitas Tanah Datar yang akan menggunakan layanan di PN Batusangkar.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekedar tanda tangan namun kami pemerintah daerah akan serius menyikapinya, bagaimana mengoptimalkan pelayanan kesehatan penyandang disabilitas di Tanah Datar,” ujar Eka Putra.

Bupati minta Dinas Sosial untuk segera menindak lanjuti apa yang disampaikan Ketua PN Batusangkar karena surat dari PN juga sudah masuk ke pemda Tanah Datar dan jangan sampai ditunggu lama.

Turut hadir saat penandatanganan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Yesrita Zedrianis, Sekdis Sosial Heldiyas, Kabag Hukum Audia Safitri dan Kabag Kesra Dadan Hendarsyah.