Sekda Aceh Tengah: Perketat Pengawasan Warga dari Luar Daerah

Takengon – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah menginstruksikan peningkatan pengawasan warga dari luar daerah, khususnya zona merah COVID-19 terkait lonjakan drastis jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Aceh dalam sepekan terakhir.

Karimansyah, dalam rapat pembahasan regulasi tatanan kehidupan baru di Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah, beberapa waktu lalu, juga mengingatkan masyarakat untuk membatasi mobilitas ke luar daerah dan menghindari kontak fisik dengan orang yang datang dari zona merah COVID-19.

“Ancaman sudah di depan mata, kita tidak boleh terlena dengan status zona hijau, kasus positif COVID-19 di Aceh, semua terkait dengan riwayat perjalanan dari zona merah,” ungkap Karimansyah.

Terkait dengan rencana penerapan tatanan hidup baru, Karimansyah menekankan perlunya sosialisasi masif kepada masyarakat supaya tidak terjadi salah pemahaman, khususnya dengan menggunakan istilah-istilah sederhana yang mudah dipahami, bila perlu dengan bahasa daerah.

"Kalau kita sampaikan istilah new normal, mungkin saja akan ada anggapan masyarakat bahwa keadaan sudah normal dan dapat melakukan aktivitas tanpa batasan sosial, ini sangat riskan untuk kondisi saat ini. Jadi gunakan istilah tatanan kebiasaan baru dan bila perlu penyampaiannya dengan bahasa daerah supaya lebih mudah dipahami masyarakat,” pengkasnya.

Dalam rapat sosisalisasi dan pembahasan regulasi new normal tersebut, disampaikan bahwa kabupaten Aceh Tengah akan segera menerapkan tatanan kehidupan baru, namun tetap memberlakukan pembatasan sosial dan protokol kesehatan secara ketat. Untuk itu regulasi yang mengatur tentang pemberlakukan new normal tersebut saat ini sedang dibahas dan dikaji secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak.