DPRD Morowali Gelar Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi

Bungku - DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga, Senin (29/6), dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum anggota fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2019.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Kuswandi dan dihadiri Bupati Morowali Taslim, Wakil Bupati Najamudin, Wakil Ketua II DPRD Asgar Ali, dan 22 anggota DPRD, serta pimpinan OPD dan jajaran.

Taslim, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi yang telah memberikan apresiasi terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2019 oleh BPK RI.

"Atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi dan anggota dewan yang telah memberikan apresiasi terhadap pemberian opini WTP oleh BPK RI," ucapnya.

Adapun jawaban yang disampaikan bupati pada pandangan fraksi terhadap Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 yaitu;

  1. Realisasi PAD belum mencapai target disebabkan penetapan proyeksi yang dilakukan bersama antara Pemda dan DPRD dalam APBD TA 2019 terlalu optimis, untuk itu penetapan proyeksi pendapatan baik dalam KUA dan PPA maupun APBD harus lebih realistis.
  2. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2019 terdiri dari dua komponen yaitu sisa kas di bendahara dan sisa dana di RKUD. Dana di RKUD tidak dapat digunakan untuk pembayaran kegiatan lain, olehnya saldo harus tetap di RKUD untuk digunakan penyelesaian pembayaran kegiatan DAK yang diseberangkan pada TA 2020. Dengan demikian, SILPA yang nilainya cukup besar itu disebabkan anggaran DAK untuk kegiatan yang belum dapat diselesaikan dan diluncurkan pada TA 2020.
  3. Belanja hibah yang dianggarkan dalam APBD TA 2019 dan dapat direalisasikan adalah hibah kepada Untad (Rp. 1.500.000.000) dan PMI (Rp. 35.000.000) serta selebihnya hibah untuk Koperasi yang belum terealisasi sampai 31 Desember 2019. Adapun belanja hibah TA 2018 nilainya cukup besar adalah hibah penyelenggaraan Pilkada serentak, baik pada KPU, BAWASLU dan pengamanan TNI/Polri.
  4.  Belanja Bansos yang direalisasikan merupakan bantuan biaya pendidikan pada Politeknik Manufacture Bandung (POLMAN Bandung) dan program ini merupakan kerjasama atau MoU antara Pemda, institusi pendidikan POLMAN dan PT IMIP.
  5. Permasalahan intern yang dihadapi tidak hanya tercantum pada BAB III Laporan Keuangan Daerah, akan tetapi kesemuanya telah diidentifikasi dan telah disusun dalam dokumen perencanaan baik RPJMD, RENSTRA OPD maupun RKPD.
  6. Keterlambatan penyusunan Perbup tentang Indikator Kinerja Utama disebabkan proses penyusunan RPJMD dan RENSTRA membutuhkan waktu yang cukup lama. Keterlambatan ini disebabkan tahapan mekanisme penyusunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sebelum Perda ditetapkan perlu mendapatkan persetujuan fasilitasi untuk dilakukan asistensi oleh Pemrov dan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
  7. Pemerintah Daerah komitmen mempertahankan prinsip anggaran belanja berimbang yang didasarkan pada realisasi pendapatan dengan program yang memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
  8. Pemda telah menerbitkan Sertifikat Tanah setiap tahunnya. Tahun 2019, Bidang Aset BPKAD telah melakukan pesertifikatan 49 bidang tanah dengan luas 345.119 meter persegi. Tahun 2020 telah diusulkan untuk penerbitan sertifikat 100 bidang tanah dengan luas 545.666 meter persegi.
  9. Secara prinsip dan substantif, Pemda berpandangan sama, bahwa BPHTB dan keterlambatan pekerjaan tidak semestinya dijadikan target PAD karena pengukuran targetnya tidak dapat diproyeksi secara pasti, akan tetapi sumber pendapatan tersebut merupakan objek yang setiap tahun memberi sumbangsih berarti dalam Pendapatan Daerah, maka dalam penetapannya harus dilakukan secara cermat.
  10. Untuk mengatasi kebutuhan benih udang dan bandeng yang menjadi kebutuhan masyarakat, kedepan perlu perencanaan untuk membangun balai benih udang dan bandeng di Kabupaten Morowali.
  11. Tidak tercapainya target pendapatan dana perimbangan adalah berdasarkan realisasi transfer yang dilakukan Pemerintah Pusat dan terdapat sisa kurang salur pada Tahun Anggaran 2019, hal itu akan menjadi hak daerah Kabupaten Morowali berdasarkan Penetapan Peraturan Kementerian Keuangan yang akan ditetapkan pada TA berikutnya, sesuai dengan Dana Bagi Hasil antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  12. Penagihan PBB-P2 mengalami hambatan karena masih kurangnya kesadaran wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga alat tagih pajak PBB-P2 yang dikembalikan dan tercatat sebagai piutang. Pemda akan terus melakukan langkah-langkah penertiban secara masif dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Morowali Taslim mengakui bahwa hal yang disampaikan masih banyak kekurangan, oleh karena itu kedepan akan dibahas secara detail di tingkat Badan Anggaran.

"Disadari bahwa apa yang telah dikemukakan tersebut masih merupakan jawaban umum dan secara teknis akan lebih diperjelas pada pembahasan selanjutnya yaitu Badan Anggaran", ujar dia.

Taslim juga menekankan bahwa semua catatan dan saran menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk diprioritaskan dan ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan pemda dalam mewujudkan "Morowali Sejahtera Bersama, Beriman dan Bertaqwa".