Pemkab Kubu Raya Keluarkan Perda ODOL

Kubu Raya - Pemerintah Kubu Raya mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dalam Penanganan Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, kualitas pembangunan infrastruktur menjadi suatu hal yang mutlak. Di sisi lain ekonomi Kubu Raya sudah tumbuh sangat luar biasa, bahkan pada tahun ini pertumbuhan ekonomi di Kubu Raya tertinggi di Kalbar.

“Kondisi ini bukan untuk saya bangga-banggakan, tapi suatu hal yang faktual, karena dari sisi komoditi yang ada di daerah ini, baik pertanian, perkebunan, perikanan, hortikutura dan lain sebagainya itu memang mengalami peningkatan yang sangat luar biasa juga. Sebab berdasarkan data, jumlah pelaku usaha juga meningkat, baik sisi korporasi maupun UMKM," kata Bupati Muda, saat menghadiri menghadiri Sosialisasi Penanganan Kendaraan ODOL pada jalan poros di Kantor Desa Punggur Besar, Senin (13/6) siang.

Bupati Muda menuturkan, dengan melihat 646 kilometer infrastruktur yang ada di Kubu Raya ini, terdapat 30 persen kondisi infrastruktur yang mengalami rusak parah dan belum terbangun. Tentunya infarstruktur yang belum terbangun itu harus dilakukan secara bertahap dan harus disesuaikan dengan anggaran daerah.

“Disinilah mengapa Kubu Raya jadikan infrastruktur menjadi suatu hal yang mutlak, karena Kubu Raya merupakan hinterlandnya Kota Pontianak mulai dari kecamatan Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Sungai Raya dan Kecamatan Rasau Jaya yang mewakili hampir 70 persen penduduk. Selain itu, sirkulasi kegiatan ekonominya itu yang sangat luar biasa," jelas Bupati Muda.

Selain itu, Bupati Muda menambahkan, masyarakat dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara juga melewati Kubu Raya melalui Kecamatan Rasau Jaya. Begitu juga masyarakat dari Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau juga melewati Kubu Raya melalui Kecamatan Sungai Ambawang.

“Kemudian komoditi pangan yang masuk ke Kota Pontianak melalui Pelabuhan Dwi Kora, pengangkutan dan sebagainya termasuk sirkulasi barang dan jasa juga masuk melewati Kubu Raya melalui kecamatan Sungai Kakap dan Sungai Raya. Makanya beban kita juga sangat luar biasa," ujarnya.

Bupati Muda menilai, jika Kubu Raya tidak mengantisipasi ODOL sedini mungkin, maka dana yang setiap tahun dikucurkan untuk membangun jalan poros di berabgai titik kecamatan dan desa ini, dikhawatirkan kedepannya hanya berputar dan memperbaiki di satu jalan saja sehingga tidak bisa digunakan untuk infrastruktur lainnya.

“Kondisi itu mengakibatkan terjadinya konflik antar desa dan wilayah, sehingga dengan mengurangi ODOL ini membuat kondisi jalan poros yang kita bangun selama ini bisa bertahan sampai 10-20 tahun kedepan," tuturnya.

Dalam penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2021 juga dilakukan penandatangan kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan pemilik kendaraan dan perusahaan.