Pemkab Batang Wajibkan Pedagang Hewan Kurban Lengkapi SKKH

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mewajibkan para pedagang melengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk kurban Idul Adha yang akan dijual pada masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).



Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Batang Syam Manohara di Batang, Rabu (15/6), mengatakan hewan kurban harus dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau petugas kesehatan dan tidak menunjukkan gejala klinis, seperti lesu, lepuh, dan mengeluarkan lendir berlebihan.



"Pemkab telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku. Oleh karena itu, hewan ternak untuk kurban harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan," katanya.



Syam yang didampingi Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Ambar Puspitaningsih mengatakan dokumen SKKH guna memastikan kondisi hewan ternak yang akan disembelih dalam kondisi sehat serta mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan.



"Tentu saja, kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika sapi atau kambing yang didaftarkan tersebut dipastikan tidak terpapar PMK, baru dikeluarkan SKKH," katanya.



Selain itu, kata dia, pemkab juga akan mengatur tempat penjualan hewan kurban, yaitu di lokasi yang sudah mendapat SKKH dari kecamatan, kelurahan, atau desa setempat.



"Jadi, bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban, dapat menanyakan terlebih dahulu surat keterangan kesehatan hewan pada pedagang. Jika sudah ada SKKH, kami pastikan hewan ternak untuk kurban sudah dalam kondisi sehat," katanya.



Selanjutnya, kata dia, hewan ternak yang akan dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH), petugas harus melengkapi fasilitas tempat perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang.



"Proses merebus diatur selama 30 menit. Selain itu, juga disediakan fasilitas penggaraman kulit dan penampungan limbah sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak," ujarnya.



Ia mencatat hingga Senin (13/6) sebanyak 8 hewan ternak yang positif terjangkit penyakit mulut dan kuku, 428 hewan suspek, 5 hewan mati, dan 91 sembuh.