Pemkab Batang Sosialisasikan RDPR ETPD Sesuai UU HKPD

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan bahwa penyederhanaan jenis pajak mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui efisiensi pelayanan publik di daerah.

“Untuk itu Pemkab Batang mengadakan sosialisasi optimalisasi pengelolaan PDRD melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai UU HKPD,” katanya saat ditemui usai acara workshop optimalisasi pengelolaan PDRD ETPD sesuai UU HKPD di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Senin (20/6).

Sehubungan dengan hal tersebut, ujarnya, perlu adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga tujuan diatas bisa tercapai.

“Workshop ini merupakan salah satu langkah BPKPAD untuk mengoptimalisasi Peningkatan Asli Daerah (PAD) melalui sosialisasi serta ETPD dalam pengelolaan PAD transparan dan akuntabel,” jelasnya.

UU HKPD ini, lanjut dia, juga mengatur secara kuat upaya untuk sinergi fiskal nasional, dengan tujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis, sehingga target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Batang Ari Yudianto mengatakan bahwa ditetapkan Undang-Undang HKPD membuka potensi penambahan pendapatan daerah diantaranya pilar dalam sistem pajak dan retribusi.

“Pilar ini menjelaskan tentang upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah. Pemerintah akan memangkas jumlah jenis PDRD yang bertujuan untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Melalui RUU ini, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis dan retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis,” ujarnya.

"Hal ini akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat mengurangi biaya administrasi pemungutan daerah," tutupnya.