Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Bupati Pemalang: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir

Pemalang – Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI disebut Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bukan merupakan tujuan akhir yang akan dicapai dalam sebuah pengelolaan keuangan daerah. Diraihnya Opini WTP menunjukkan progres akuntabilitas yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Opini WTP bukan menjadi tujuan akhir, tetapi bagian dari proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang,” kata Agung, dalam acara penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (27/6).

“Sehingga capaian tersebut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Daerah,” lanjutnya.

Sebelumnya, ketika mengawali sambutan, Agung menyampaikan apresiasi atas kerja keras segenap pihak terkait, hingga pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali meraih Opini WTP.

“Alhamdulillah berkat doa dan kerja keras kita bersama, hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, BPK kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.

Diketahui, tahun ini Pemerintah Kabupaten Pemalang meraih Opini WTP untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut. Pemerintah Kabupaten Pemalang pertama kali meraih WTP pada 2016 silam.

Selanjutnya, Agung menyampaikan pos-pos Realisasi Anggaran Tahun 2021. Pertama yaitu pos Pendapatan. Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,605 triliun. Lebih tinggi 101,53% dari target yang telah ditentukan sebesar Rp2,565 triliun.

Realisasi tersebut naik 6,37% jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2020 sebesar Rp2,449 triliun.

Kedua pos Belanja, jumlah realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,026 triliun, atau 92,80% dari anggarannya yang sebesar Rp2,183 triliun.

Realisasi tersebut turun 7,28% jika dibandingkan dengan realisasi belanja tahun 2020 sebesar Rp2,185 triliun.

Kemudian yang ketiga, pos Transfer. Jumlah realisasi transfer Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp497,941 miliar, atau 99,88% dari anggarannya yang sebesar Rp498,557 miliar. Realisasi itu naik 3,90% jika dibandingkan dengan realisasi transfer tahun 2020 yang sebesar Rp479,229 miliar.

Keempat, pos Realisasi Surplus/Defisit, Tahun Anggaran 2021 mengalami Surplus Rp80,471 miliar, atau 68,94% dari anggaran yang ditetapkan Defisit sebesar Rp116,724 miliar.

Selanjutnya, realisasi Pembiayaan Neto Tahun Anggaran 2021 mengalami Surplus Rp116,724 miliar, atau 100% dari anggaran yang telah ditentukan.

Dan terakhir adalah Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2021 adalah Rp197,195 miliar. Realisasi tersebut naik 59,12% jika dibandingkan dengan realisasi SILPA tahun 2020 yang sebesar Rp123,924 miliar.

Sementara itu, Ketua DPRD Tatang Kirana dalam sambutannya menyampaikan, agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu disebutkan, Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada akhir acara, Agung menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 kepada Tatang Kirana.