39 Penerima Manfaat Terima Bantuan RTLH di Demak

Demak - Sebanyak 39 orang penerima manfaat bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (BP-RTLH) dari sembilan desa di Kecamatan Demak meliputi Betokan, Bintoro, Bolo, Cabaean, Karangmlati, Katonsari, Kedondong, Mulyorejo, dan Tempuran.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah di Balai Desa Tempuran, Jumat (1/7).

Plt Kepala Dinperkim Akhmad Sugiharto, dalam laporannya mengungkapkan bahwa tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu masyarakat agar lebih sehat dan sejahtera.

“Maksud dan tujuan dari pencairan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni Demak tahun ini untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah agar dapat hidup lebih sehat dan sejahtera, serta meningkatkan taraf hidup dengan tujuan memberantas kemiskinan dan keterbelakangan,” katanya.

Pencairan BP-RTLH Rekom 1 tahap 1 sebanyak 442 unit yang tersebar di 12 Kecamatan. Yang masing-masing menerima manfaat mendapat Rp15 Juta dengan rincian Rp13 Juta untuk material, Rp1,6 Juta untuk upah tenaga kerja dan Rp400.000 untuk administrasi.

Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah, dalam arahannya menyampaikan, bantuan perbaikan RTLH merupakan salah satu kegiatan penanganan kemiskinan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.

“Melalui perbaikan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni ini, insya Allah masyarakat nantinya akan memiliki rumah layak sesuai dengan standar keselamatan dan ketahanan bangunan," kata bupati

“Ini sangat penting mengingat rumah sebagai tempat tinggal, tidak sebatas sebagai tempat berteduh semata, tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga," lanjutnya.

Eisti berharap dengan penyerahan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta dapat menjadi referensi bagi pemerintah guna mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Demak.