Pemkab Aceh Tengah Berencana Terapkan Imbal Jasa Lingkungan

Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berencana menggelar Focuss Group Discusion (FGD) dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tengah dan sekitarnya terkait kajian imbal jasa lingkungan atau "Payment for Ecosystem Services" (PES) khususnya yang menggunakan faktor produksinya dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan yang hulunya berada di Kabupaten Aceh Tengah.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan, imbal jasa lingkungan sama wajibnya dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), namun selama ini yang dapat ditunaikan oleh perusahaan tersebut hanya CSR saja, padahal imbal jasa lingkungan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam di daerah.

“Kita akan diskusikan bersama perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan sumberdaya alam di daerah kita dan akan tekankan bahwa mereka wajib berkontribusi dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup melalui imbal jasa lingkungan,” katanya di Takengon, Kamis (2/7).

Menurut rencana, FGD ini nantinya akan mengundang otoritas perusahaan dari proyek pengembangan PLTA Peusangan 1 dan 2, PT Tusam Hutani Lestari, PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) dan PT Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe serta beberapa perusahaan yang terkait dengan penggunaan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tengah.

Sementara itu, Ketua Forum DAS Krueng Peusangan (FKDP) Suhaimi Hamid mengungkapkan setiap perusahaan yang menggunakan sumber alam dari suatu daerah dalam proses produksinya, wajib berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan di daerah tersebut melalui imbal jasa lingkungan, termasuk perusahaan yang menggunakan sumber daya air dari DAS Krueng Peusangan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.

“Konsep imbal jasa lingkungan adalah konsep berbagi manfaat dan tanggung jawab, dimana masyarakat, kelompok usaha dan/atau lembaga-lembaga non komersial serta pemerintah yang memanfaatkan sumber daya alam itu harus turut serta dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber air,” terangnya.

Lebih lanjut untuk membahas hal tersebut pemerintah daerah harus duduk bersama dengan perusahaan-perusahaan terkait agar memperoleh solusi.

“Intinya kita ingin mengajak badan usaha khususnya perusahaan besar yang beroperasi dengan memanfaatkan sumber daya air dari DAS Krueng Peusangan untuk ikut berkontribusi menjaga pelestarian sumber air dan hutan di kawasan hulu melalui imbal jasa lingkungan, ini bisa dibahas melalui forum diskusi antara pemerintah daerah dengan perusahaan-perusahaan tersebut, karena ini menjadi kewajiban mereka,” paparnya.