BNNK Batang Fokuskan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Batang – Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus dioptimalkan. Melihat kerawanan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Batang, maka Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang memfokuskan pada pencegahannya.

Dalam mengoptimalkan perannya, BNNK Batang menggandeng seluruh elemen agar pesan pencegahan tersebar luas kepada masyarakat. Salah satu elemen penting dalam masyarakat, yakni para jurnalis yang diundang dalam Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Bencana.

Kepala BNNK Batang Khrisna Anggara menyampaikan, saat ini pihaknya lebih memfokuskan pada pencegahan penyalahgunaan narkotika dan rehabilitasi bagi penyalahguna barang haram tersebut.

“Ini sesuai arahan pimpinan BNN Pusat, pencegahan lebih diintensifkan. Apalagi jika melihat penyalahgunaan narkotika di kabupaten/kota didominasi oleh kaum pria,” katanya, saat ditemui di Hotel Sahid Mandarin, Kota Pekalongan, Kamis (11/8).

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemetaan, penyalahguna narkotika di Kabupaten Batang dari kalangan pekerja didominasi ganja dan sabu, sedangkan pelajar lebih dominan pada penyalahgunaan obat-obatan.

“Jadi rekan-rekan media sebenarnya masih banyak ruang yang bisa dimanfaatkan dalam berkontribusi bagi BNN, yakni lebih mengeksplorasi pada tindakan pencegahan yang telah dilakukan maupun proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batang Kutnadi mengatakan, media berperan penting untuk mengedukasi masyarakat khususnya generasi muda melalui artikel yang berisi tentang dampak buruk dari penyalahgunaan Narkotika.

“Obat-obatan misalnya obat batuk jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa aturan pakai yang tepat, bisa mengandung morfin yang berdampak ketergantungan,” jelasnya.

Ia berharap BNN memberikan kesempatan kepada media untuk mengekspos sebuah peristiwa pemberantasan peredaran narkotika.

“Itu semua perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui apakah si pelaku perlu direhabilitasi atau diberikan tindakan lain, sehingga timbul efek jera,” imbuhnya.