Bupati Aceh Tengah Lantik Mukim Kemukiman Cahaya Harapan, Ini Pesannya

Takengon - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melantik Banta Tjut sebagai Mukim/Imum Mukim Cahaya Harapan, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah periode 2020-2025. Pelantikan ini berlangsung di Aula Kantor Camat setempat, Sabtu (4/7). Banta Tjut terpilih menggantikan Mukim lama, Suroso Riadi yang telah habis masa jabatannya sejak April 2020 yang lalu.

Dalam arahannya, Shabela meminta Mukim yang baru dilantik untuk konsen dalam pelestarian adat istiadat dan meningkatkan kualitas pelaksanaan syariat Islam.

"Fungsi utama Mukim adalah melakukan pembinaan terhadap masyarakat, melaksanakan kegiatan adat istiadat, menyelesaikan sengketa, membantu peningkatan pelaksanaan syariat Islam, membantu penyelenggaraan pemerintah, dan membantu pelaksanaan pembangunan," ungkap Shabela.

Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, lanjut Shabela, mukim agar berkoordinasi dengan semua elemen masyarakat yang ada dalam kampung, baik itu reje/kepala kampung, petue/sesepuh Kampung, tokoh adat dan para imam kampung.

"Harapan kami, saudara Banta Tjut dalam bekerja tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan baik dalam hak, kewajiban maupun kewenangan serta lebih meningkatkan peran dalam melayani masyarakat" pesan Shabela.

Terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 yang akan segera memasuki fase tatatan hidup baru, bupati juga mengharapkan Mukim bersama Camat dan Reje harus punya sikap yang tepat dalam menghadapi dinamika masyarakat yang sebagian besar belum paham bahaya virus ini serta berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi pencegahan virus corona.

"Harapan kami, Mukim juga ikut berperan mengedukasi masyarakat untuk membudayakan hidup bersih dalam menghadapi tatanan kehidupan baru yang produktif dan aman atau kita kenal dengan new normal, antara lain memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," pungkas Shabela.

Dalam tatanan pemerintah provinsi Aceh berdasarkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Kemukiman dianggap sebagai kesatuan masyarakat hukum dibawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Kampung/Desa yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Mukim atau Imum Mukim dan berkedudukan langsung dibawah Camat.

Imum Mukim dipilih oleh perwakilan dari kampung-kampung yang berada dalam wilayah kemukiman yang bersangkutan dengan masa jabatan 5 tahun. Meski perannya lebih banyak di bidang adat, namun dalam sistem pemerintahan di provinsi Aceh, Imum Mukim merupakan bagian tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan yang kedudukannya berada diatas Reje/Kepala Kampung, dan menjalankan fungsi koordinatif.