Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Fasilitasi Pengukuran Tanah Warga Terdampak Penataan Sekumpul

Martapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) melakukan pengukuran hak atas tanah milik warga yang terdampak penataan di kawasan Sekumpul, salah satunya di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura.

Adanya kegiatan pengukuran hak atas tanah milik warga tersebut dibenarkan Lurah Jawa Hathayerin, Selasa (30/8).

“Pekan lalu Dinas PUPRP telah melakukan pengukuran tanah milik warga di samping ruas Jalan Sekumpul yang masuk dalam wilayah Kelurahan Jawa,” ujarnya.

Kegiatan pengukuran tanah warga di Jalan Sekumpul yang difasilitasi Dinas PUPRP tersebut, papar Hathayerin, dilakukan dalam rangka untuk peningkatan atau perubahan status hak atas tanahnya yang terjadi perubahan luasan.

“Jadi, bagi warga yang sebelumnya hanya mengantongi surat hak tanah, baik dalam bentuk Sporadik, Surat Kepemilikan Tanah (SKT), ditingkatkan menjadi SHM. Sedangkan yang sudah berbentuk sertifikat, juga dilakukan perubahan karena terjadi perubahan luasan lahan mereka,” ucapnya.

Karena kawasan tersebut masuk dalam wilayah Kelurahan Jawa, kegiatan pengukuran tanah milik warga ini didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kelurahan Jawa beserta staf.