Dishub Kubu Raya Batasi Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Mulai 13 September

Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat melalui Dinas Perhubungan terus berupaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jembatan Kapuas 2, salah satunya dengan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan Odang Prasetyo mengatakan, untuk mengurai kemacetan ini, pihaknya akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang akan dimulai pada 13 September 2022.

"Langkah ini kita lakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022," kata Odang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/9) siang.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil rapat evaluasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Kalbar yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan provinsi Kalbar yang diikuti Dirlantas Polda Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Satlantas Polresta Pontianak, Dishub Kubu Raya dan Satlantas Polres Kubu Raya serta instansi terkait lainnya itu, yang mana tren kemacetan yang sering terjadi di Jembatan Kapuas 2 ini dikerenakan bertambahnya jumlah kendaraan tidak diimbangi dengan ruas jalan yang tidak mengalami perubahan.

"Selain itu, adanya regulasi dari wali kota Pontianak yang melarang kendaraan roda enam atau lebih melewati Jembatan Kapuas 1 dan dialihkan ke Jembatan Kapuas 2. Tentunya akan terjadi penumpukan kendaraan di Jembatan Kapuas 2," ujarnya.

Odang menuturkan, dalam melakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan empat atau lebih ini, pihaknya bersinergi bersama Satlantas Polres Kubu Raya dan beberapa SKPD lainnya.

"Pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, pemadam kebakaran, Ambulan, kendaraan oprasional TNI/Polri yang melaksanakan tugas, BPBD, tracktor head tanpa rangkaian dan tempelan serta kendaraan angkutan sampah," jelas Odang.

Odang menuturkan, berdasarkan SE Gubernur itu, dijelaskan kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 pagi sampai 14.00 siang dan pukul 19.00 malam sampai 05.00 pagi sedangkan kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 malam sampai 05.00 pagi.

"Karena puncak kemacetan ini terjadi pada jam berangkat kerja dan pulang kerja. Untuk itu kita berlakukan pembatasan jam oprasional bagi angkutan barang," ucapnya.

Odang menuturkan, sebelum diberlakukannya pembatasan jam operasional bagi angkutan barang ini, Dishub Kubu Raya menyampaikan sosialisasi kepada pemiliki kendaran dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi di tempat-tempat rawan kemacetan seperti di simpang empat Brimob dan simpang empat desa Kapur dengan membagikan SE Gubernur", paparnya.