Pemkab Bogor Bentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Lokal Dalam Negeri

Cibinong - Pemerintah Kabupaten Bogor bentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkup Kabupaten Bogor. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/207/Kpts/Per-UU/2022.

Peningkatan produk dalam negeri, selain untuk meningkatkan perekonomian daerah juga dapat mendorong terwujudnya Program Pancakarsa Bela Beli Produk UMKM/IKM Kabupaten Bogor. Sektor usaha mikro, kecil dan menengah serta industri kecil menengah merupakan sektor yang tumbuh berbasis masyarakat. Sektor ini juga lahir dari usaha masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja/wirausaha baru yang mudah tumbuh dan tidak membutuhkan modal besar. Namun, tidak jarang sektor ini lekat dengan image produk tidak berstandar atau tidak berkualitas.

Untuk membantu berkembangnya UMKM dan IKM, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan kebijakan untuk mempromosikan gerakan bela beli produk UMKM/IKM melalui pemberian fasilitas-fasilitas yang dapat merangsang berkembangnya sektor ini, mulai dari fasilitasi hulu hingga hilir. Dengan dibentuknya Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkup Kabupaten Bogor ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Adapun tugas dan tanggung jawab tim adalah melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Memberikan tafsiran final atas permasalahan kebenaran nilai tingkat komponen dalam negeri antara produsen barang atau penyedia jasa dengan Tim Pengadaan Barang/Jasa serta melakukan tugas lain yang terkait dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.