Gelar MIPC, Kemenkumham Papua Mudahkan Masyarakat Jayapura Lindungi Kekayaan Intelektual

Sentani - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic/Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Kabupaten Jayapura.

Kegiatan MIPC yang melakukan layanan konsultasi dan pendaftaran KI, serta pendaftaran perseroan perorangan itu berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura ini dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi.

Mobile Intellectual Property Clinic atau klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah yang berkaitan erat dengan Kantor Wilayah. Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI. Sehingga diharapkan peningkatan, baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Papua.

Klinik KI Bergerak untuk Kabupaten Jayapuraini disambut antusias masyarakat Bumi Khenambay Umbay, karena banyaknya jumlah pesrrra yang hadir dalam kegiatan MIPC tersebut. Diantaranya Ketua FKUB Kabupaten Jayapura Pdt. Alberth Yoku dan Daniel Toto, yang datang untuk berkonsultasi terkait pengajuan Indikasi Geografis (IG).

Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) telah berhasil meningkatkan pencatatan selama 2022. Sejak awal hingga bulan Juli 2022, terhitung sudah terdapat 47.956 Permohonan Hak Cipta yang tercatatkan dengan Program ini termasuk pencatatan dari Provinsi Papua.

Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba yang turun langsung ke lapangan untuk mengawasi Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Pusat dan Tim KI dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Papua di Kabupaten Jayapura.

Kemenkumham RI melayani Papua sungguh diwujudnyatakan melalui kerja keras Tim DJKI dalam melayani Masyarakat di Papua khususnya Kabupaten Jayapura yang mendaftarkan Karya seninya maupun merk Kekayaan Intelektual lainnya, serta Pencatatan Perseroan Perorangan yang cukup membayar dengan Rp50.000.

Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M.Ayorbaba mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, serta Sekda Kabupaten Jayapura itu memberi kesempatan bagi tim Mobile IP Clinic dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang selama seminggu ada di Provinsi Papua untuk melayani masyarakat Papua yang ada di Kabupaten Jayapura.

Sesuai schedule, Anthonius Ayorbaba menjelaskan, sebenarnya hari ini pihaknya melakukan pelayanan di Kantor Wilayah Kemenkumham, tetapi dengan adanya koordinasi dan juga surat yang pihaknya masukan (berikan) kepada Pemkab Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, maka Bupati Jayapura memutuskan dan menyetujui pelayanan konsultasi KI MIPC ini dilakukan di Kabupaten Jayapura.

Menurutnya, ini untuk kesekian kalinya pelayanan Kanwil Kemenkumham Papua dilakukan di Kabupaten Jayapura.

"Untuk itu, saya sangat mengapresiasi seorang pemimpin daerah yang berpikir sangat cepat guna mengedukasi dan melindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kabupaten Jayapura termasuk juga pendirian perusahaan Perseroan Perorangan,” tuturnya, ketika dikonfimasi wartawan di sela-sela kegiatan tersebut, beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan ini, katanya, pihaknya menurunkan tim dengan lengkap dari DJKI Pusat dan Tim KI Divisi Hukum Kanwil.

"Disini ada tim dari pusat, jadi jika masyarakat mau menanyakan tentang Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, Desain Sirkuit Tata Letak terpadu, Varietas tanaman dan Rahasia Dagang, ya silahkan ditanyakan langsung. Karena tim ini full time untuk melayani termasuk tim KI Divisi Pelayanan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Papua," ujarnya.

"Kemudian, hadir juga di sini tim Administrasi Hukum Umum (AHU) tim Kanwil, yang akan melayani masyarakat berkaitan dengan pendirian Perseroan Perorangan. Ini kita pastikan bahwa wujud Negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan Kabupaten Jayapura menjadi pionir dari sebuah perubahan," tambahnya.

Pada hari Senin (22/8) lalu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Anthonius mengatakan, sebagai daerah atau kabupaten yang melakukan Pencatatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal terbanyak di Provinsi Papua, dengan jumlah sebanyak 95 KIK dan belum disaingi oleh daerah atau kabupaten manapun di Papua. Sedangkan di Kabupaten Mimika baru 2 KIK, Kabupaten Asmat baru 1 KIK dan kabupaten yang lain masih nol.

“Hanya Kabupaten Jayapura, kepemimpinan yang sangat edukatif melihat kebutuhan daerah dan melihat apa yang menjadi harapan masyarakat. Kami dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM hanya melakukan pencatatan dan pendaftaran agar perlindungan hukumnya ada,” ujarnya.

Anthonius Ayorbaba berpesan kepada masyarakat, baik kepada komunal maupun kepada personal, bahwa pihaknya hari ini ada di Kabupaten Jayapura untuk melakukan layanan KI.

"Jadi, hari ini kami ada di Kabupaten Jayapura dan nanti sebentar malam semua UMKM yang ada di GOR Cendrawasih, baik yang dari Kabupaten/Kota Jayapura dan dari kabupaten-kabupaten lain di Papua yang ada ikut pameran Festival Kopi yang digelar oleh Bank Indonesia ini harus bisa dilakukan. Karena, apa artinya masyarakat punya produk, punya kemasan dan punya desain, tetapi perlindungan hukumnya tidak ada," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi mengatakan, bahwa pihaknya memfasilitasi pencipta lagu dan UMKM untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) saat pelayanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual pada program diseminasi kekayaan intelektual Mobile IP Clinic tahun 2022 yang diselenggarakan oleh DJKI dan Kanwil Kemenkumham Papua.

"Kami sudah siapkan fasilitas berkat komunikasi kita dengan dengan Kakanwil Kemenkumham Papua. Tim dan staf sudah stand by di tempat, jadi sudah ditentukan hari ini masyarakat datang dari pagi dan sangat antusias mendaftarkan Produk Mereknya dan hasil karyanya," ucap Sekda Hana Hikoyabi.

Tepat pukul 13.00 WIT, Tim Mobile IP Clinic akan meninggalkan tempat pelayanan konsultasi KI, sehingga pihaknya memfasilitasi menggunakan kapal (Emfore atau Itafiri) untuk rombongan prakarya selama satu jam guna mengelilingi Danau Sentani atau putar di area danau.

“Kami berharap kepada para pencipta lagu, khususnya masyarakat Kabupaten Jayapura datang dan mendaftarkan hasil karyanya, kita akan bayar langsung biaya PNBP-nya,” sebut Hana Hikoyabi.

“Makanya, tadi kami sudah lakukan komunikasi dengan masyarakat yang sudah menciptakan lagu untuk datang daftar biar ciptaannya mendapat perlindungan hukum. Kami juga meminta kepada masyarakat agar membawa KTP-nya, untuk nanti diurus NPWP-nya dan pembayaran akan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Jayapura, khusus masyarakat pencipta lagu, UMKM dan pendaftaran Perseroan Perorangan," pungkasnya.