Akunitas dan KP2P Labuan Bajo Bahas Insentif Pajak

Labuan Bajo - Asosiasi Kelompok Usaha Unitas atau Akunitas Manggarai Barat (Mabar) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuan Bajo menyelenggarakan acara bincang-bincang dengan tema insentif pajak di masa pandemi COVID-19, Selasa (7/7).

"Akunitas sendiri terdiri dari berbagai kelompok usaha yang bertautan dengan urusan pajak, maka sesuai komitmen pengembangan organisasi, acara bincang pajak seperti ini perlu dibuat", kata Candi Mayangsari Latubatara yang juga sebagai Ketua Asosiasi Kelompok Usaha Unitas di Manggarai Barat itu.

Selain itu, kata Ketua Asosiasi Kelompok Usaha Unitas, setiap unit usaha yang akan bergabung dengan asosiasi ini diwajibkan untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP baik perorangan maupun unit usahanya. Karenanya setiap anggota di isyaratkan untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Ijin Usaha dari Desa atau Kelurahan setempat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuan Bajo Darmono menjelaskan, insentif pajak merupakan salah satu langkah kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka menghadapi perlambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19, terutama yang berdampak langsung terhadap sektor ekonomi pariwisata dalam skala nasional maupun di Kabupaten Manggarai Barat seperti saat ini.

Darmono mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pada 1 April 2020, proyeksi pertumbuhan ekonomi global terbaru mengalami resesi atau negatif. Meski demikian, kata Darmono, pihaknya masih optimis dengan potensi pertumbuhan perpajakan di Manggaarai Barat yang masih tergolong baik. Hal itu dikarenakan banyaknya proyek pembangunan yang sedang berjalan saat ini.

"Tahun 2019, total pengumpulan pajak yang kami setor ke pusat mencapai Rp120 miliar. Pajak daerah atau PAD yang terbayar kurang lebih Rp150 miliar sehingga penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Darmono.

Ia juga menekankan soal gotong royong dalam kesadaran membayar pajak. Menurutnya, wajib pajak adalah partner pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya sumbangsih perpajakan melalui berbagai proyek APBN yang mencapai angka 80 persen pada saat ini.

"Kita bisa lihat total APBD di Kabupaten Manggaarai Barat saat ini mencapai Rp1,3 triliun dengan PAD kurang lebih Rp150 miliar dan 90 persen dari total APBD Manggarai Barat saat ini di droping dari pusat. Ini belum termasuk pajak dari proyek pembangunan yang sedang berjalan saat ini," kata Darmono.

Lebih jauh, kata Darmono, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mengeluarkan kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan untuk wajib pajak yang terkena dampak wabah virus Corona.