Ini Instruksi Bupati Bekasi Terkait Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Cikarang Pusat - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan arahan serta instruksi khusus kepada perangkat daerah di lingkungan Pemda setempat, terkait langkah-langkah preventif dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, di antaranya dengan melakukan mitigasi struktural dan nonstruktural, aktivasi posko siaga darurat, serta kesiapsiagaan personel.

Dani mengatakan, kesiapsiagaan tersebut penting dilakukan karena wilayah Kabupaten Bekasi termasuk daerah dengan indeks risiko bencana sedang sampai dengan tinggi.

Arahan itu disampaikan langsung, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi BPBD Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (7/10).

“Salah satu program prioritas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ada beberapa instruksi yang harus disampaikan sebagai langkah preventif menghadapi bencana hidrometeorologi, karena Kabupaten Bekasi termasuk daerah dengan indeks resiko bencana sedang tinggi,” katanya.

Dirinya menyebut, meskipun telah dilakukan mitigasi, tidak ada istilah bebas banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini dikarenakan, karakteristik sungai yang memiliki siklus tahunan, manajemen sungai dan DAS yang masih lemah dan fenomena perubahan iklim.

“Tidak ada istilah bebas banjir di daerah aliran sungai, karena karakteristik sungai, DAS dan hujan memiliki siklus tahunan, 5 tahun, 10 tahun, selain itu manajemen sungai kita yang masih lemah serta ada fenomena climate changes,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, terdapat langkah preventif bagi perorangan maupun kelompok yang juga dapat dijadikan sosialisasi antisipasi bencana. Antara lain kemauan masyarakat untuk memelihara saluran air, sumur resapan, pengelolaan sampah, agar masyarakat mengetahui dan paham bagaimana memitigasi upaya pra bencana dan pasca bencana.

“Paling pokok masyarakat mau memelihara saluran air, sumur resapan di rumah masing-masing. Langkah berikutnya harus memahami upaya apa yang dilakukan sebelum, dan sesudah bencana agar tidak menjadi korban.” tuturnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis menyampaikan, upaya yang akan dilakukan dalam penanganan banjir, diantaranya dengan evakuasi penyelematan korban banjir ke tenda pengungsian, pendirian posko dan dapur umum, pengiriman perahu karet, pengiriman karung plastik, pemberian bantuan logistik, dan rehabilitasi tanggul yang rusak.

“Berbagai penanganan yang dilakukan akan kami sinergikan bersama TNI/Polri, mulai dari evakuasi penyelamatan hingga memperbaiki tanggul yang rusak.” ucapnya.

Adapun 10 instruksi yang disampaikan oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan yakni:

  1. Melakukan mitigasi struktural seperti pengerukan atau normalisasi sungai, rehabilitasi embung dan pembuatan sumur resapan. Mitigasi non struktural seperti penyuluhan sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan untuk aparatur dan relawan untuk simulasi evakuasi mandiri.
  2. Aktivasi posko siaga darurat bencana di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, terutama di daerah yang rawan bencana.
  3. Pantau info cuaca dan desiminasi peringatan dini bencana Hidrometeorologi.
  4. Kesiapsiagaan personel, logistik dan peralatan.
  5. Siapkan jalur-jalur evakuasi dan tempat pengungsian serta pemasangan rambu evakuasi sebagai tanda bahaya di desa rawan bencana.
  6. Susunan Rencana Kontigensi perjenis dan ideologi bencana.
  7. Gladi dan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi.
  8. Patroli sungai, tebing, tanggul dan saluran-saluran air lainnya.
  9. Operasi Tanggap Darurat Bencana (TDB) pada saat terjadi bencana Hidrometeorologi.
  10. Kaji cepat/assessment kebutuhan Tanggap Darurat Bencana (TDB).
  11. Operasi SAR/evakuasi.
  12. Perlindungan kelompok rentan.
  13. Pemenuhan kebutuhan dasar.
  14. Rehabilitasi darurat sarana dan prasarana vital.
  15. Siapkan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.