Pemkab Bogor Selesaikan Pensertifikatan Aset Pemda Terbanyak se-Jabar dan Ketiga Nasional

Cibinong - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dapat menyelesaikan pensertifikatan aset pemda terbanyak se-Jawa Barat dan nomor tiga se-Indonesia.

Hal ini diungkapkannya pada Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2022, di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (11/10).

Hadir pada Rakor tersebut, Ketua Satgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, jajaran Pemkab Bogor, dan para pengusaha pengembang perumahan.

Iwan Setiawan menjelaskan, pada tahun 2021 Pemkab Bogor, dapat menyelesaikan sertifikasi sebanyak 1.442 bidang dari target 1.741 bidang atau 82,83%. Ini terbanyak se-Jawa Barat dan nomor tiga se-Indonesia.

“Ini merupakan sejarah bagi Pemkab Bogor, dan kami mendapatkan apresiasi dari KPK atas progres sertifikasi aset Pemda pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, adapun target pensertifikatan aset Pemda pada tahun 2022 adalah 1.584 bidang dan sampai bulan September 2022 telah terbit 216 bidang sertifikat sehingga sisa 1.368 bidang yang masih dalam proses penyelesaian.

“Kami berharap kepada Kepala Kantor Pertanahan dan jajarannya baik di wilayah BPN induk maupun di wilayah BPN Bogor Timur untuk dapat membantu menyelesaikan target,” tambah Iwan.

Kemudian, lanjut Iwan, sampai akhir Desember 2022, sesuai hasil Rakor antara Pemkab Bogor dengan Kantor Pertanahan bahwa proses sertifikasi aset pemda yang tercatat di KIB, akan diselesaikan di tahun 2023.

Untuk diketahui, sebagai wujud dukungan penuh Pemkab Bogor kepada Kantor Pertanahan, di tahun 2022 ini Pemkab Bogor memberikan dana hibah sebesar 6,3 milyar rupiah untuk menunjang program PTSL. Selain itu juga memfasilitasi terbentuknya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk melayani masyarakat Bogor Timur. Kantor ini sertifikatnya sudah siap akan kita serahkan hari ini kepada BPN.

“Untuk meningkatkan pelayanan di wilayah Bogor Barat, kami juga akan memfasilitasi pembentukan kantor perwakilan pertanahan di wilayah Bogor Barat,” ujar Iwan.

Pada Rakor ini, ungkap Iwan, pemda juga mengundang kurang lebih 50 pengembang perumahan karena banyak tanah pemerintah yang berasal dari PSU perumahan sudah diserahkan, tetapi belum sesuai Perda No. 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, sehingga masih banyak yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor senantiasa mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta terus berupaya mengembangkan sistem pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel. Pemkab Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Kami berharap sinergi antara Pemkab Bogor dengan KPK terjalin semakin baik, untuk kita bersama-sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel,” tandas Iwan Setiawan.