PN Mempawah Dukung Pemkab Kubu Raya Maksimalkan Pelayanan Sidang di Luar Gedung

Kubu Raya - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) siap mendukung Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memaksimalkan sidang pengesahan penetapan anak di luar gedung pengadilan.

Ketua PN Mempawah Imelda mengatakan, sidang pengesahan penetapan anak di luar gedung pengadilan ini berawal dari adanya memorandum of understanding (MoU) antara PN Mempawah dengan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan yang mana masyarakat menginginkan adanya sidang yang digelar di luar gedung pengadilan.

"Keinginan masyarakat inilah yang ditampung Bupati Muda Mahendrawan untuk melakukan MoU dengan PN Mempawah. Karena kita akui jarak PN Mempawah ke Kubu Raya sangat jauh, sehingga kondisi ini menyulitkan masyarakat untuk mengurus surat pengesahan anak," kata Imelda, saat meninjau sidang perkara pengesahan anak di Vihara Ovalokitesvara Sungai Kakap, Jumat (21/10) siang.

Ia menuturkan, dalam MoU ini disepakati setiap dua minggu PN Mempawah menurunkan dua tim yang terdiri dari hakim dan Panitera Pengganti (PP) untuk melakukan sidang di Kubu Raya.

"Dalam hal ini hakim dan PP nya harus mengalah turun ke Kubu Raya dan tidak menunggu di kantor untuk melakukan sidang. Dalam hal ini kami difasilitasi Disdukcapil Kubu Raya untuk menetapkan tempat sidang," ujarnya.

Imelda menjelaskan, sidang kali ini merupakan yang ke-10 kalinya digelar, tentu pihaknya ingin memaksimalkan pelayanan dengan cara PN Mempawah datang ke Kubu Raya.

"Jangan sampai masyarakat menganggap tidak ada PN, maka tidak ada sidang. Tentu dalam hal ini kami bersama Disdukcapil Kubu Raya terus memaksimalkan pelayanan ini dengan melakukan sidang di luar gedung pengadilan," jelasnya.

Imelda mengapresiasi adanya MoU ini, karena dengan MoU ini, PN Mempawah bersama Pemkab Kubu Raya terus menjalin silaturrahmi dan koordinasi dalam memaksimalkan pelayanan yang cepat dan baik ke masyarakat.

"Sidang di luar gedung pengadilan ini kami tentukan setiap dua minggu sekali yang dilakukan di hari Jum'at. Untuk hakim yang bertugas sudah kami tentukan dan para hakim sudah kami jadwalkan. Jika pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini ada hakim yang berhalangan, maka kami tugaskan urutan hakim yang selanjutnya," tuturnya.