DPRD Kabupaten Gianyar Tetapkan Dua Ranperda jadi Perda

Gianyar - Memasuki Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2019, DPRD Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari enam Ranperda yang diajukan Bupati Gianyar, Rabu, (20/2).

Dua Ranperda tersebut yakni, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar.

Penetapan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Gianyar.

Pada pendapat akhir lembaga yang disampaikan, Wakil DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Jata, SH., menyampaikan, Kepala Daerah yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, wajib menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD 2018-2013, enam bulan setelah dilantik. Dalam hal ini, Bupati Gianyar tahun 2019 telah menyampaikan beberapa Ranperda Kabupaten Gianyar, salah satunya Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Gianyar 2018-2023.

Sementara dalam rangka menata kembali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar berdaya guna dan berhasil guna, maka Perda Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Gianyar perlu disempurnakan agar sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

PDAM dilihat dari nama, kedudukan, tujuan, dan tipe organisasi yang ada saat ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta perkembangan dewasa ini sehingga perlu diharmonisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perda tentang Pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar.

Ditambahkan Ketut Jata, maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan ekonomi daerah, khususnya dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, ketentraman dan kegairahan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur.

Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Serta, memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Dengan adanya ketentuan hukum yang mengikat dalam bentuk Perda diharapkan PDAM dapat menata kembali Perusahaan Daerah Air Minum agar berdaya guna dan berhasil guna.

Hal senada juga diungkap Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta. Yang paling penting adalah Ranperda RPJMD 2018-2023 harus ditetapkan menjadi Perda enam bulan setelah Bupati terpilih dilantik.

"Astungkara pada hari ini, dengan kerja keras teman-teman dan juga pansus, pimpinan juga bisa sampai telaksana Paripurna pada hari ini," kata Tagel Winarta.

Terkait pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani, DPRD Kabupaten Gianyar sangat mendukung. Hal tersebut terlihat dari pembahasan tidak ada hambatan sama sekali.

"Ini kan untuk konsumsi masyarakat. Kita juga nanti bisa menghasilkan PAD. Juga memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat. Sehingga kami di dewan semua mengapresiasi dan memberikan persetujuannya terhadap keberadaan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani," imbuh Tagel Winarta.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, sangat mengapresiasi kerja keras anggota DPRD Kabupaten Gianyar dan pansus, karena telah berhasil merampungkan Perda di tengah-tengah kesibukannya. Penetapan Perda RPJMD Semesta Berencana 2018-2013 merupakan payung hukum, untuk selanjutnya tiap tahunnya Pemkab Gianyar merancang program-program prioritas yang telah disampaikan kepada masyarakat.

"Di dalamnya terdapat banyak hal yang tersusun dengan baik. Tentunya ini harus selesai. Sesuai dengan amanat perundang-undangan. Tidak boleh melebihi dari enam bulan untuk ditetapkan menjadi Perda," terang Mahayastra

Ditambahkan Mahayastra, Pemkab Gianyar juga membuat suatu unit usaha baru Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tirta Sanjiwani. Dimana sesuai dengan kajian studinya akan menjadi unit usaha yang menguntungkan.

"Suatu saat nanti akan menjadi kebanggaan masyarakat Gianyar. Karena kita terlalu banyak setiap harinya sekarang ini mengonsumsi, dan itu tidak ada yang kita hasilkan sendiri. Sekarang kita mencoba menghasilkan sendiri," terang Mahayastra.