Bupati Jayapura: Perda Penanganan COVID-19 Tidak Mendesak

Sentani - Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, pembuatan Perda Penanganan COVID-19 yang sempat diwacanakan oleh salah satu anggota DPRD dari Fraksi Bhinneka Tunggal Ika tidak terlalu mendesak.

"Ada banyak perda yang lebih mendesak. Ini kan sudah ditangani, tinggal hanya kita tingkatkan saja. Tidak usah sibuk sibuk berlebihan. Perda banyak ini juga kita tidak sempat sosialisasi," kata Matius Awoitauw Rabu (8/7).

Menurutnya, sejauh ini ada banyak perda namun tidak banyak bermanfaat karena belum melakukan sosialisasi secara maksimal terkait dengan penerapan Perda tersebut. Untuk itu terkait dengan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 ini cukup dilakukan kerjasama dengan semua stakeholder untuk meningkatkan kesadaran warga.

"Itu lebih baik daripada kita berpikir ke sanksi. Sanksi pasti ada, tapi tidak terlalu kaku, toko mana yang bandel mungkin satu minggu tutup dulu atau satu bulan kah tutup dulu," tambahnya.

Sebelumnya, anggota Fraksi Bhinneka Tunggal Ika Sihar L. Tobing mengeluarkan wacana pembentukan Perda Penanganan COVID-19. Di mana pada perda itu memuat hak dan kewajiban yang perlu dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah dalam upaya penanganan virus corona. Kemudian hal lain yang perlu diatur, terkait aturan penerapan sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.

Menurut Tobing, perda ini penting karena masih banyak elemen masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas.