Sesuaikan Badan Hukum PDAM Jadi Perseroda, Bupati Jayapura Studi Banding ke NTB

Sentani - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw melakukan asistensi penyusunan Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan PDAM dan studi banding di Perseroda Giri Menang Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan pendampingan yang diikuti oleh PDAM Kabupaten Jayapura dan kota Jayapura sejak 11-14 November 2022 ini merupakan suatu tahapan penyesuaian Dasar Hukum yang mengacu kepada Perubahan Regulasih (PP) tahun 2017.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, dalam keterangannya juga berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah memberikan dukungan serius terhadap kegiatan ini.

Sedangkan, Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna, saat diwawancarai di Bandara Praya Lombok, mengatakan bahwa pihaknya berada di Kota Mataram ini sejak 11-14 November bersama dengan Pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

"Dalam hal ini bapak Bupati dan Wali Kota Jayapura serta DPR Kota dan Kabupaten Jayapura, dalam rangka mengikuti kegiatan pendampingan yang mana PDAM Jayapura sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017 harus segera melakukan perubahan badan hukumnya menjadi PERSERODA (Perusahaan Perseroan Daerah) yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas," ujarnya.

"Kebetulan (Perseroda) Air Minum Giri Menang di Lombok ini, karakteristiknya sama, dimiliki oleh dua Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Lombok Barat dan Lombok Timur dan kebetulan berada juga di ibu kota Provinsi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga dengan itulah kami melakukan upaya kerjasama untuk segera memproses perubahan ini," ujarnya.

Kehadiran Bupati Jayapura dan, Wali Kota Jayapura, DPR kota dan Kabupaten ini juga menunjukkan sebuah komitmen bersama untuk segera merubahnya, dan syukur alhamdulillah kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada pihak Pemda kota dan Kabupaten Jayapura yang mensupport kegiatan ini.

Lanjut Dirut, semoga di akhir November ini juga akan segera disahkan Perubahan ini, bagi kami Sudah tentu perubahan ini adalah hasil yang baik, selain juga menjawab temuan audit dari BPKP Provinsi Papua yang memberikan rekomendasi agar kepala daerah segera merubah badan hukum PDAM Jayapura, Karena ini sudah diberlakukan sejak tahun 2017.

Dirut juga menambahkan, Saat ini kita terlambat 2 tahun, dengan adanya perubahan ini, tentu akan memberikan juga fleksibilitas bagi PDAM Jayapura dalam melakukan operasionalnya, karena dengan berubah menjadi BUMD sudah tentu mindset teman- teman juga harus berubah menjadi aktor entrepreiner yang mampu menjawab percepatan pembangunan sarana air bersih, dan terpenting adalah bagaimana PDAM Jayapura setelah menjadi Perseroda akan banyak memberikan kontribusi PAD kepada Pemerintah Daerah.

Artinya sudah akan lebih jelas lagi hak dan kewajiban dari pada para pihak dalam hal ini, bagaimana nanti Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura melakukan kolaborasi.

Saya Selaku Dirut PDAM Jayapura berterima kasih kepada Pemerintah Nusa Tenggara Barat yang telah menerima kami kemarin melalui ibu Wakil Gubernur NTB, dan juga kehadiran bapak Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, dan direktur utama air minum Mataram Dirut PT AM GM Lalu Ahmad Zaini yang banyak melakukan support dan pendampingan, sehingga mempercepat proses perubahan Status PDAM Jayapura menjadi Perseroda.