Pemkot Dumai Berikan Modal Usaha kepada 1.400 Pelaku Usaha Mikro

Dumai - Wali Kota Dumai Paisal memberikan secara simbolis Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Balai Sri Bunga Tanjung, Kamis (1/12). Penyerahan bantuan tersebut nantinya diberikan kepada 1.400 pelaku usaha yang masing-masing akan menerima Rp1 juta.

Dalam sambutannya, Paisal mengatakan bantuan diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai khususnya kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

“Mudah-mudahan semuanya dapat terbantu dengan pemberian modal ini. Walaupun jumlahnya belum seberapa, tapi ini adalah bentuk kebersamaan dan kepedulian untuk semua pelaku UMkM yang ada di Dumai,” ucapnya.

Kemudian, orang nomor satu Dumai berharap kepada para penerima bantuan untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas produknya.

“Dengan hadirnya Tol Permai yang berdampak pada peningkatan jumlah kunjungan orang ke Dumai, ini menjadi tantangan sekaligus peluang bapak ibu dalam berusaha. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk penguatan usaha yang dijalankan,” tutur Paisal.

Di samping itu, Wali Kota Dumai Paisal uga berpesan kepada para pelaku UMKM untuk terus optimistis dan selalu ikhtiar dalam menjalankan usahanya.

“Kami yakin dan percaya, dengan usaha diiringi doa dan sinergitas kita semua, UMKM bisa bangkit dan tetap menjadi tulang punggung perekonomian kota Dumai,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Sepranef Syarif menyebutkan, bantuan ini diberikan dengan syarat memiliki KTP Dumai, usaha mikro, terdaftar di aplikasi Mata UMKM, tidak berstatus ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMD atau BUMN, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan belum pernah menerima BPUM.

Tidak hanya menyerahkan BPUM, pada kesempatan ini Wali Kota Dumai Paisal juga menyerahkan lemari display produk UMKM kepada lima hotel terpilih, yaitu Hotel Comfort, Hotel Grand Zuri, Hotel The Zuri, Hotel Sonaview, dan Hotel Patra Dumai.

Kegiatan ini juga diperkuat dengan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Bagi Pelaku UMKM Yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Tahun 2022.

Turut hadir, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Dandim 0320/Dumai Letkol Arh Hermansyah Tarigan, Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto bersama Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Sepranef Syarif.