Pemkab Demak Terus Berantas Rokok dan BKC Ilegal

Demak - Pemerintah Kabupaten Demak melalui bagian Perekonomian Setda terus melaksanakan giat sosialisasi dan operasi lapangan untuk memberantas adanya rokok ilegal atau BKC (Barang Kena Cukai) ilegal.

Adapun sasaran operasi lapangan kali ini, yakni di toko - toko kelontong maupun pasar di wilayah Kecamatan Sayung yang menyasar di desa Bulusari, Dombo, Kalisari, Karangasem, Pilangsari, Tambakroto, Loireng dan Sayung.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak Arif Sudaryanto melalui Subkor SDA Retno Widyastuti menyampaikan bahwa kegiatan ini di lakukan sesuai dengan dasar dari SK Bupati nomor 976/46 tahun 2022 tentang pembentukan tim pelaksana pemberantasan barang kena cukai ilegal Kabupaten Demak tahun 2022.

"Sesuai dengan utusan Bupati maka kami dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak menggandeng rekan - rekan dari Kodim 0716/Demak, Polres , Dinkominfo, Dindagkop UKM, Satpol PP, Bakesbangpol, dan bagian Hukum Setda untuk dijadikan satu tim dalam melaksanakan tugas yang tujuannya untuk memberantas barang kena cukai ilegal, dalam hal ini adalah rokok yang ilegal," kata Retno.

"Harapannya dengan adanya tim gabungan ini di Kabupaten Demak berhasil menjadi daerah yang bebas rokok ilegal. Yang artinya tidak ada peredaran rokok ilegal lagi di Demak," rambah Retno.

Sementara, Solikhin sebagai perwira tim yang terjun langsung kelapangan menyampaikan bahwa hasil dari tinjauan lapangan hari ini adalah nihil.

"Yang artinya setelah kami survey bersama tim yang menyasar toko - toko kelontong tidak menemukan hasil adanya rokok ilegal. Sesuai dengan pernyataan salah satu pemilik toko bahwa pemilik toko tidak berani untuk menyetok rokok - rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang tidak resmi. Karena menurutnya sepi peminat dan jarang lakunya," ungkap Solikhin.

Siti Muniroh (38), pemilik salah satu toko yang ada di desa Kalisari menyampaikan bahwa rokok yang murah tidak laku di tokonya karena peminat yang datang malah lebih suka dengan rokok - rokok yang sudah bermerek terkenal dan harga lumayan tinggi.

"Wah disini gak payu kok mbak, ini aja nyetok beli satu tidak laku harga Rp12.000. Disini lebih banyak pada suka dengan merek merek seperti Gudang Garam, Marlboro, Djarum, Sampoerna, malah pada suka yang seperti ini mbak (sambil menunjukan rokok yang telah di sebutannya)," jelas Siti.

Kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal dilakukan selama tiga hari pada 6 - 8 Desember 2022 yang menyasar di Kecamatan Sayung dan Kecamatan Karangtengah.