Bupati Cirebon Resmikan Mal Pelayanan Publik

Kabupaten Cirebon - Bupati Cirebon Imron meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Imron berharap dengan adanya MPP ini, masyarakat akan menjadi lebih mudah, cepat, praktis dan efisien dalam mengurus segala keperluan terkait administrasi dan hal lainnya.

"Jadi, nanti tidak perlu pindah-pindah gedung. Disini semua pelayanan tersedia," kata Imron, Senin (30/1).

Imron mencontohkan, bahwa di MPP ini masyarakat bisa mengurusi keperluan terkait pajak, SIM, sertifikat tanah, SKCK, KTP dan lainnya. Karena semuanya berada dalam satu gedung, membuat pelayanan ini menjadi lebih praktis.

Bahkan, menurut Imron, dengan adanya MPP ini, berperan juga dalam mengurangi tindakan korupsi yang mungkin terjadi pada sejumlah pelayanan publik.

"MPP ini juga, bisa mengurangi tindakan korupsi yang bisa terjadi pada proses pelayanan," ujar Imron.

Imron berharap ke depan sejumlah fasilitas di MPP ini akan kembali ditingkatkan, sehingga bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang mengakses fasilitas di MPP.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Dede Sudiono menjelaskan bahwa mitra MPP ini sebanyak 38 instansi, yang terdiri dari 134 layanan publik.

"Semua itu atas dukungan 9 instansi vertikal,  BUMN, 4 BUMD, 2 OPD Provinsi Jawa Barat, yaitu Samsat dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, 7 dinas pelayanan, 9 dinas teknis dari Pemkab Cirebon, 2 swasta dan 1 gerai Dekranasda," jelas Dede.

Dede menambahkan, penganggaran pembangunan MPP berasal dari APBD Kabupaten Cirebon, yaitu anggaran tahun 2022 sebesar 2,8Miliar dan mempunyai beberapa tujuan.

"MPP ini bertujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, kenyamanan, keamanan pelayanan, serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha," pungkas Dede.