Serahkan Mobil Angkutan Desa, Sekda Pandeglang: Bukan untuk Komersil

Pandeglang - Sebanyak lima unit mobil angkutan pedesaan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin untuk Desa Sikulan Kecamatan Jiput, Desa Panacaran Kecamatan Munjul, Kertasana Kecamatan Pagelaran, Pasir Sedang Kecamatan Picung, dan Keramatmani Kecamatann Angsana, di Kantor Dinas Perhubungan setempat, Selasa (14/7).

Sekretaris Daerah Pandeglang Pery Hasanudin menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan untuk komersil melainkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) jelas sekali bahwa hanya menerima uang dalam pelaksanaan pemanfaatan untuk biaya operasional pemeliharaan kendaraan," ungkap sekda.

Selain itu, ia juga berpesan jika kendaraan ini harus dirawat dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

"Di sinilah pentingnya adanya fungsi kontrol untuk memonitor, karena setiap barang yang dipakai itu ada penyusutan jadi harus dirawat dengan baik," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Tatang Muhtasar mengatakan, bantuan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik afirmasi bidang transportasi pedesaan tahun 2020.

"Dari tahun 2017 hingga tahun 2020 sudah 17 unit angkutan pedesaan yang di distribusikan," kata Tatang.

Untuk mekanisme penunjukan desa yang mendapatkan bantuan angkutan pedesaan, dikatakan Tatang, itu wewenang Kementerian Desa yang menetapkan.

"Desa (BUMDes) membuat proposal pengajuan untuk disampaikan ke kementrian," imbuhnya.