PN Pangkep Cairkan Konsinyasi Ganti Rugi Lahan KA

Pangkep - Pengadilan Negeri Pangkep mencairkan konsinyasi ganti rugi lahan kereta api untuk dua desa dan satu kelurahan dengan nilai konsinyasi berkisar Rp5 miliar lebih dengan jumlah 62 pemilik lahan.

Melalui Bank Mandiri para penerima ganti rugi mendapatkan harga lahannya yang dicantumkan nilainya di buku rekening masing-masing.

Ketua PN Farid Hidayat Sopamena, Rabu (15/7), mengatakan sebanyak 62 pemilik lahan dengan jumlah lahan sekitar 70 bidang kini akan dicairkan dananya. Dengan jumlah tersebut, sekitar 50 persen pemilik lahan sudah menyetujui lahannya dijadikan lokasi pembangunan rel kereta api.

"Semoga ke depannya proyek kereta api tidak ada kendala lagi," katanya.

Wakil bupati Pangkep Syahban Sammana yang hadir dalam acara itu mengungkapkan selama ini masih ada kendala lahan pada proyek kereta api.

"Dengan adanya konsinyasi diharapkan agar warga dapat memahami kepentingan yang lebih besar lagi untuk pembangunan di daerah kita," tuturnya.

Adapun earga yang menerima konsinyasi tersebut yakni Desa Batara Kanaungang dan Kelurahan Atangsalo. (Mcpangkajene)