Lantik Puluhan ASN, Bupati Grobogan Minta Jujur dan Disiplin

Grobogan - Bupati Grobogan Sri Sumarni mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memiliki sikap jujur dan disiplin saat bekerja.

Hal ini disampaikan orang nomor satu di Grobogan tersebut saat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah serta janji puluhan ASN dan dilanjutkan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional, serta penyerahan SK CPNS Lulusan Sekolah Kedinasan STTD, di Pendopo Kabupaten Grobogan, Senin (6/3).

Menurutnya, proses pengangkatan CASN atau CPNS menjadi ASN memerlukan tahapan dan persyaratan tertentu, yaitu melalui masa percobaan selama satu tahun, lulus Diklat Prajabatan/Pelatihan Dasar serta lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, sumpah dan janji sebagai PNS, sekaligus penetapan menjadi PNS terhitung mulai 1 Maret 2023.

Menurutnya, pengangkatan menjadi PNS tentunya merupakan sesuatu yang sangat dambakan. Oleh itu pihaknya meminta Pegawai Negeri Sipil, memili sikap dan perilaku terikat pada aturan dan norma-norma yang berlaku, serta menjadi tolak ukur dalam masyarakat.

"Hal ini membawa konsekuensi perlu adanya perubahan pola pikir, tata sikap dan perilaku baik dalam kedinasan, keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.

Para PNS ini yang baru dilantik ini juga dituntut untuk dapat bekerja secara optimal, jujur dan disiplin, berfikir kritis, mampu mengembangkan ide-ide baru dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Sebab mereka yang dilantik merupakan tenaga-tenaga potensial, baik dari segi kemampuan, kepribadian dan perilaku, yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

"Nilai-nilai tersebut harus menjadi landasan bagi seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta menanamkan employer branding ASN, bangga melayani bangsa," tegasnya.

Bupati Sri Sumarni menyatakan pada kesempatan Pemerintah Kabupaten Grobogan mendapat tambahan personil baru yaitu CPNS lulusan Sekolah Kedinasan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang akan ditempatkan di OPD Dinas Perhubungan sebagai tenaga ahli teknis perhubungan.