Disnakertrans Grobogan Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

Grobogan - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo kembali mengingatkan sejumlah pengusaha hingga perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Dimana menurutnya pemberian THR paling lambat disalurkan pada H-7 Lebaran.

"Peran dari Disnakertrans Grobogan adalah memantau dan mendata pelaksanaan THR," ujarnya di Grobogan, Rabu (5/4).

Ditemui diruang kerjanya, Teguh menyampaikan pihak Disnakertrans Kabupaten Grobogan sudah mengambil beberapa langkah untuk memantau pelaksanan pemberian THR bagi pengusaha ke karyawan. Dimana saat ini pihaknya sudah menyiapkan surat pelaksanaan ke perusahaan. Kemudian meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan THR melalui bit.ly/THRGrobogan2023.

"Membuat posko aduan THR yang terpusat di dinas dan bisa dilaporkan melalui bit.ly/LAPORTHRGROBOGAN2023," tambahnya.

Menurutnya, posko tersebut memfasilitasi pengaduan karyawan apabila besaran THR dan waktu pemberiannya tidak sesuai. Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Grobogan akan melakukan pemantauan secara langsung dan meminta data penyaluran THR ke semua perusahaan di wilayah kabupaten setempat.

Penyaluran THR karyawan wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Termasuk THR sudah tidak bisa disalurkan secara mencicil seperti saat pandemi COVID-19. Namun demikian ada beberapa perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global mendapatkan keringanan berupa penyesuaian waktu kerja dan pengupahan, meliputi perusahaan garmen, tekstil, alas kaki, furniture, dan mainan anak. Hal itu didasari regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023.