Pemkab Pangkep Alokasikan Dana Hibah Rp3,9 Miliar untuk Masjid dan Ponpes

Pangkep - Pemkab Pangkep, Sulawesi Selatan, melalui bagian Kesejahtetaan Rakyat (Kesra) mengalokasikan anggaran Rp3,9 miliar dana hibah untuk bantuan masjid, pondok pesantren dan TPA.

“Kita menganggarkan di APBD sebanyak Rp3,940 juta untuk 53 masjid. Bantuan bervariasi sesuai proposal, ada lanjutan, renovasi dan pembangunan. Ada juga untuk pesantren dan TPA,” ujar Plt Kabag Kesra Pangkep Herlina, Rabu (9/8)

Diharapkannya, anggaran dipergunakan sesuai proposal, dan untuk dibuat laporan pertanggungjawabannya.

Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah kepada penerima bantuan kepada pengurus masjid, pondok pesantren dan TPA tahun anggaran 2023 disaksikan langsung Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL).

Dikatakan MYL, bantuan hibah ini merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

“Semua bantuan hibah itu ditransferkan, tidak ada yang diberikan dalam bentuk cash untuk menghindari hal-hal yang biasa kita bilang ada pungli-punglinya. Dana transfer akan masuk ke rekening pengurus masjid,” pungkasnya.