Bupati Barito Utara Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform 2020

Barito Utara - Bupati Barito Utara Nadalsyah selaku Ketua Panitia membuka Sidang Pertimbangan Landreform Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 dengan didampingi Sekretaris Daerah Jainal Abidin, Kepala Kantor Pertanahan Joseph Wibisono, serta unsur FKPD, OPD, camat, kades serta tamu undangan lainnya, di Aula Rapat Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Kamis (23/7).

Nadalsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengusaha tanah masyarakat dalam kawasan hutan selama ini menjadi permasalahan ketika masyarakat berkeinginan untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah yang digarap secara turun temurun. Maka dari itu, dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan perlu di lakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, untuk itu pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Upaya tindak lanjut penyelesaian tanah dalam kawasan hutan selanjutnya diatur dalam Perpres No.86 Tahun 2018 tentang performa agraria.

"Nantinya masyarakat dapat menggunakan tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat COVID-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar," harap Nadalsyah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan, Joseph Wibisono menyampaikan bahwa permasalahan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan di Barito Utara telah menemukan titik terang. Pada 14-16 Juli 2020, anggota panitia pertimbangan Landreform Barut sesuai SK Bupati Barito Utara No.188.45/193/2020 telah melakukan rangkaian kegiatan penelitian lapangan terhadap calon subjek-objek penerima sertifikat retribusi tanah sebanyak 2.302 bidang di 13 Desa antara lain Desa Mukut (Kec. Lahei), Desa Kemawen (Kec.Montallat), Desa Benao Hulu, Banao Hilir, Jangkang Lama, Jangkang Baru, Luwe Hilir, Luwe Hulu, Hihan Hilir, Nihan Hulu, Karamuan, Papar Pujung, dan Teluk Malewai (Kec.Lahei Barat).

"Pada tahun anggaran 2020 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Barut mendapatkan target 5.000 bidang untuk kegiatan retribusi tanah," jelas Joseph.