Pemkab Batang: Pegadaan Barang dan Jasa 95 Persen Produk Lokal

Batang - Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, pemerintah daerah setempat  menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk mengutamakan belanja produk dalam negeri.

Dijelaskannya bahwa hal ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo yang minimal 95 persen belanja pengadaan barang dan jasa dari produk dalam negeri.

“Pada tahun sebelumnya, pemerintah pusat masih dalam tahap uji coba dengan minimal belanja 40 persen produk dalam negeri. Untuk Pemerintah Kabupaten Batang sendiri mencapai 70 persen melampaui target yang diberikan,” terangnya.

Sedangkan pada tahun ini, Pemkab Batang sudah mencapai 95 persen atau sesuai yang diperintahkan. Hal ini merupakan bukti bahwa Pemkab Batang serius dalam menggunakan produk dalam negeri.

Lani menjelaskan, hingga 25 September 2023, seluruh OPD sudah melakukan input Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) barang dan jasa yang rata-rata sudah mencapai 95,1 persen.

“Ke depan tinggal bagaimana beberapa OPD yang belum mencapai target harus segera diperbaiki supaya pengadaan barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri lebih maksimal,” pungkasnya.