PN Pangkep Bayar Konsinyasi Ganti Rugi Lahan KA Rp5,1 Miliar

Pangkep - Sebanyak 62 pemilik lahan terimbas proyek pembangunan rel kereta api di dua kecamatan wilayah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Rabu (15/7) menerima pembayaran biaya titip (konsinyasi) ganti rugi lahan sebesar Rp5,1 miliar.

Ke-62 pemilik lahan yang menerima uang konsinyasi itu tersebar di tiga lokasi yakni di Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Ma'rang, Desa Kanaungan dan Batara, Kecamatan Labakkang.

Pembayaran ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Farid Sopamena dan dihadiri Wabup Syahban Sammana dan Kepala BPN/ATR Pangkep Asmain Tombili di kantor Bupati Pangkep.

Ketua PN Pangkep Farid Sopamena mengatakan, pembayaran uang konsinyasi ini dilakukan agar proyek pembangunan rel KA ini secepatnya mengalami progres secara cepat dan tidak merugikan warga.

"Makanya hari ini kami realisasikan pembayaran uang ganti rugi yang dititip di kantor PN. Saat ini capaian progres pembayaran ganti rugi lahan di wilayah Pangkep sudah mencapai 50 persen dari 1.117 bidang dengan total pembayaran sebesar Rp10,1 miliar," kata Farid.

Dijelaskan Farid, dari total jumlah bidang, sudah ada 622 bidang lahan yang selesai dibebaskan.

"Makanya kami juga melakukan percepatan pembayaran konsinyasi supaya proyek nasional ini bisa lebih cepat rampung dan warga dapat menikmati proyek jalur KA ini," terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana menyampaikan apresiasi kepada masyarakat akan kesadaran dalam menyukseskan pembangunan proyek rel kereta api ini.

"Kalau kita belum bisa menikmati pembangunan rel KA hingga hari ini. Maka Insya Allah generasi kita, termasuk cucu kita yang akan merasakan manfaat dari amal jariyah para pemilik lahan  yang saat ini mendukung proyek infrastruktur untuk kepentingan umum tersebut," ujar Syahban.